BERITA DIY - Pada masa pandemi Covid-19 ini Pemerintah menyalurkan bantuan salah satunya kepada pelaku usaha kecil menengah UMKM (BLT BPUM UMKM).
Bantuan tersebut bertujuan untuk membantu para pelaku usaha agar dapat bertahan di tengah pandemi yang menggoyahkan perekonomian nasional bahkan dunia.
Pelaku UMKM dapat melakukan cek bantuan yakni melalui link eform.bri.co.id/bpum untuk mendapatkan Rp2,4 juta.
Namun sebelum melakukan cek di link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan masuk kriteria akan mendapatkan BLT BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.
Berikut ini syarat atau kriteria penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta.
1. Warga Negara Indonesia