Supir Bus Maut yang Kecelakaan di Sumedang Ditetapkan sebagai Tersangka

- 15 Maret 2021, 20:34 WIB
ilustrasi tersangka.
ilustrasi tersangka. /pixabay.com/4711018

BERITA DIY – YA, supir bus maut yang mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan naas yang menimpa bus rombongan siswa SMP IT Muawanah Cisalak, Subang itu terjadi di Tanjakan Cae Kawungluwuk, Sumedang. Total 29 penumpang meninggal dunia pada kecelakaan yang terjadi hari Kamis, 11 Maret 2021 itu.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka namun penyidikan kasus ini dihentikan dengan status SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena YA juga turut menjadi korban meninggal dalam kecelakaan maut tersebut.

Baca Juga: Soal Masa Jabatan Presiden Lebih dari 2 Periode, Mahfud MD: Presiden Jokowi Tak Setuju

Baca Juga: Kritik Impor Garam, Hidayat Nur Wahid: Kapan Cintai Produk Dalam Negeri Sesuai Anjuran Presiden?

"Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas), tapi karena sopirnya meninggal dunia, kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Eddy Djunaedi dikutip dari Antara, Senin 15 Maret 2021.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan dugaan sementara terjadinya kecelakaan adalah karena bus mengalami rem blong. Sehingga bus tidak bisa dikendalikan dan masuk ke jurang.

Baca Juga: Innalillahi wa innailaihi rojiun, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Ucapkan Duka Cita Meninggalnya Anton Medan

Baca Juga: Kabar Duka, Imam Besar PITI H. Anton Medan Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x