Bantuan UMKM 2021, Cek Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 16 Maret 2021, 09:00 WIB
Bantuan UMKM 2021, Cek Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta.*
Bantuan UMKM 2021, Cek Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta.* /Tangkap layar https://eform.bri.co.id/bpum

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Program Sinetron Dari Jendela SMP Tayang Pada Sore Ini, Saksikan Jadwal Acara TV SCTV Kamis 11 Maret 2021

Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah