Cara Mendaftarkan UMKM Secara Online agar Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 16 Maret 2021, 06:05 WIB
Cara Mendaftarkan UMKM Secara Online agar Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta.*
Cara Mendaftarkan UMKM Secara Online agar Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta.* /https://depkop.go.id/

BERITA DIY - Pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah memberikan bantuan salah satunya kepada pelaku usaha UMKM. Bantuan ini akan kembali dibuka untuk pengusaha mikro yang terdampak pandemi guna terus mengembangkan usahanya dengan bantuan hibah senilai Rp2,4 juta.

Bagi masyarakat sebagai pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta harus mendaftarkan BPUM. Namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya yakni pelaku UMKM harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dapat didaftarkan melalui link https://oss.go.id.

Berikut ini adalah cara mendaftarkan UMKM secara online di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):

  1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.
  2. Proses NIB dan izin usaha.
  3. Proses izin komersial dan operasional
  4. Klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan OSS pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional

Baca Juga: Penerima Bansos BST DKI Jakarta Dipangkas 186.882 KK, Cek Penerima Bertahan di corona.jakarta.go.id

Sebagai bukti pantas mendapatkan bantuan, pendaftar juga harus memiliki usulan dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK 

Berikut ini adalah rincian syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Tak Perlu Buat Akun Lagi, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 agar Lolos Seleksi

Setelah mendaftarkan usahanya, penyaluran bantuan akan dilakukan oleh beberapa bank penyalur salah satunya adalah BRI yang akan mengirimkan pesan SMS atau menyiapkan situs pengumuman secara online atau eform untuk cek bantuan cair atau tidak.

Untuk melakukan cek melalui Eform sangatlah mudah yakni dengan menyiapkan NIK yang tertera di KTP, selengkapnya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x