Cara Mendaftarkan UMKM Secara Online agar Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 16 Maret 2021, 06:05 WIB
Cara Mendaftarkan UMKM Secara Online agar Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta.*
Cara Mendaftarkan UMKM Secara Online agar Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta.* /https://depkop.go.id/

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu Tahap 2 Cair Minggu Ini, Siapkan KK dan Login di corona.jakarta.go.id

  1. Buka atau akses website eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor atau NIK KTP dan kode verifikasi
  3. Klik 'proses inquiry'
  4. Keterangan NIK KTP akan muncul apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak.

Apabila NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, pelaku UKM perlu datang ke bank penyalur yakni BRI untuk melakukan verifikasi dan proses pencairan dana bantuan.

Namun apabila NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id, pelaku UMKM dapat memastikan langsung dengan datang ke kantor Bank BRI terdekat untuk mengetahui kejelasannya karena pemberitahuan resmi bantuan ini adalah melalui pesan SMS.

Sebelum mencairkan bantuan, pastikan membawa berkas-berkas pencairan yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar BLT yang Cair di Bulan Maret 2021: Bansos BST, Sembako, Prakerja, hingga Listrik Gratis

  1. Buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
  2. Kartu ATM
  3. Bukti identitas diri, contohnya KTP
  4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x