Cara Mendaftarkan UMKM Secara Online agar Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 16 Maret 2021, 06:05 WIB
Cara Mendaftarkan UMKM Secara Online agar Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta.*
Cara Mendaftarkan UMKM Secara Online agar Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta.* /https://depkop.go.id/

BERITA DIY - Pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah memberikan bantuan salah satunya kepada pelaku usaha UMKM. Bantuan ini akan kembali dibuka untuk pengusaha mikro yang terdampak pandemi guna terus mengembangkan usahanya dengan bantuan hibah senilai Rp2,4 juta.

Bagi masyarakat sebagai pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta harus mendaftarkan BPUM. Namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya yakni pelaku UMKM harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dapat didaftarkan melalui link https://oss.go.id.

Berikut ini adalah cara mendaftarkan UMKM secara online di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):

  1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.
  2. Proses NIB dan izin usaha.
  3. Proses izin komersial dan operasional
  4. Klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan OSS pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional

Baca Juga: Penerima Bansos BST DKI Jakarta Dipangkas 186.882 KK, Cek Penerima Bertahan di corona.jakarta.go.id

Sebagai bukti pantas mendapatkan bantuan, pendaftar juga harus memiliki usulan dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK 

Berikut ini adalah rincian syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Tak Perlu Buat Akun Lagi, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 agar Lolos Seleksi

Setelah mendaftarkan usahanya, penyaluran bantuan akan dilakukan oleh beberapa bank penyalur salah satunya adalah BRI yang akan mengirimkan pesan SMS atau menyiapkan situs pengumuman secara online atau eform untuk cek bantuan cair atau tidak.

Untuk melakukan cek melalui Eform sangatlah mudah yakni dengan menyiapkan NIK yang tertera di KTP, selengkapnya sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu Tahap 2 Cair Minggu Ini, Siapkan KK dan Login di corona.jakarta.go.id

  1. Buka atau akses website eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor atau NIK KTP dan kode verifikasi
  3. Klik 'proses inquiry'
  4. Keterangan NIK KTP akan muncul apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak.

Apabila NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, pelaku UKM perlu datang ke bank penyalur yakni BRI untuk melakukan verifikasi dan proses pencairan dana bantuan.

Namun apabila NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id, pelaku UMKM dapat memastikan langsung dengan datang ke kantor Bank BRI terdekat untuk mengetahui kejelasannya karena pemberitahuan resmi bantuan ini adalah melalui pesan SMS.

Sebelum mencairkan bantuan, pastikan membawa berkas-berkas pencairan yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar BLT yang Cair di Bulan Maret 2021: Bansos BST, Sembako, Prakerja, hingga Listrik Gratis

  1. Buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
  2. Kartu ATM
  3. Bukti identitas diri, contohnya KTP
  4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x