Cukup Pakai NIK KTP, Pelaku UMKM Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta: Ini Syarat Daftar BPUM 2021

- 5 April 2021, 15:38 WIB
BLT UMKM akan kembali cair di tahap I untuk 6,7 juta pelaku UMKM.
BLT UMKM akan kembali cair di tahap I untuk 6,7 juta pelaku UMKM. /Instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY-Kartu Keluarga (KK) serta NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu syarat yang harus dipersiapkan pelaku UMKM untuk daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Pelaku UMKM sudah dapat mengajukan pendaftaran BPUM di tahun 2021, dengan syarat yang telah ditentukan, yaitu melengkapi NIK KTP, nama lengkap, serta alamat yang sesuai, bidang usaha, serta nomor HP.

Syarat tersebut kemudian diajukan ke kantor yang membidangi koperasi dan UMKM di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Pendaftaran STAN 2021: Cara Daftar dan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan Kementerian Keuangan

“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” ungkap pihak KemenkopUKM dalam unggahan di Instagram, Minggu, 4 April 2021 tersebut.

Unggahan Instagram tersebut juga menjadi penanda bahwa pengajuan pendaftaran BPUM 2021 telah resmi dibuka.

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi masyarakat pelaku UMKM agar dapat BLT sebesar Rp1,2 juta dari program BPUM:

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Online di Link eform.bri.co.id: Ini Syarat Daftar BPUM

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cara Dapat Bansos PKH Hingga Rp 3 Juta, Cek Online Link dtks.kemensos.go.id Cuma Pakai KTP

Apabila telah memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM dapat mengajukan program BPUM dengan mendatangi kantor-kantor seperti berikut ini di wilayah masing-masing:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x