Cukup Pakai NIK KTP, Pelaku UMKM Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta: Ini Syarat Daftar BPUM 2021

- 5 April 2021, 15:38 WIB
BLT UMKM akan kembali cair di tahap I untuk 6,7 juta pelaku UMKM.
BLT UMKM akan kembali cair di tahap I untuk 6,7 juta pelaku UMKM. /Instagram.com/@kemenkopukm
  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Jika dinyatakan menjadi penerima, pelaku UMKM akan mendapat informasi melalui SMS, dan segera dapat mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta.

Pencairan BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan melalui Bank Penyalur usulan Kemenkopukm, salah satunya BRI.

Namun apabila pelaku UMKM belum mendapat pemberitahuan SMS, seperti dari BRI Info, dapat melakukan cek secara online di link https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Tak Terima Cuitan Soal Yesus Radikal Dikritik Ferdinand Hutahaean, Benny K Harman: Baca Buku Ini

KemenkopUKM akan kembali menyalurkan dana BLT bagi pelaku UMKM di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta untuk 24 juta pelaku usaha mikro.

Meskipun dana BLT tersebut turun, dari tahun lalu yang sejumlah Rp2,4 juta, namun KemenkopUKM menambah jumlah penerima.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seperti dikuti dari ANTARANEWS, Kamis, 1 April 2021.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah