Cukup Pakai NIK KTP, Pelaku UMKM Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta: Ini Syarat Daftar BPUM 2021

- 5 April 2021, 15:38 WIB
BLT UMKM akan kembali cair di tahap I untuk 6,7 juta pelaku UMKM.
BLT UMKM akan kembali cair di tahap I untuk 6,7 juta pelaku UMKM. /Instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY-Kartu Keluarga (KK) serta NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu syarat yang harus dipersiapkan pelaku UMKM untuk daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Pelaku UMKM sudah dapat mengajukan pendaftaran BPUM di tahun 2021, dengan syarat yang telah ditentukan, yaitu melengkapi NIK KTP, nama lengkap, serta alamat yang sesuai, bidang usaha, serta nomor HP.

Syarat tersebut kemudian diajukan ke kantor yang membidangi koperasi dan UMKM di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Pendaftaran STAN 2021: Cara Daftar dan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan Kementerian Keuangan

“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” ungkap pihak KemenkopUKM dalam unggahan di Instagram, Minggu, 4 April 2021 tersebut.

Unggahan Instagram tersebut juga menjadi penanda bahwa pengajuan pendaftaran BPUM 2021 telah resmi dibuka.

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi masyarakat pelaku UMKM agar dapat BLT sebesar Rp1,2 juta dari program BPUM:

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Online di Link eform.bri.co.id: Ini Syarat Daftar BPUM

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cara Dapat Bansos PKH Hingga Rp 3 Juta, Cek Online Link dtks.kemensos.go.id Cuma Pakai KTP

Apabila telah memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM dapat mengajukan program BPUM dengan mendatangi kantor-kantor seperti berikut ini di wilayah masing-masing:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Jika dinyatakan menjadi penerima, pelaku UMKM akan mendapat informasi melalui SMS, dan segera dapat mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta.

Pencairan BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan melalui Bank Penyalur usulan Kemenkopukm, salah satunya BRI.

Namun apabila pelaku UMKM belum mendapat pemberitahuan SMS, seperti dari BRI Info, dapat melakukan cek secara online di link https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Tak Terima Cuitan Soal Yesus Radikal Dikritik Ferdinand Hutahaean, Benny K Harman: Baca Buku Ini

KemenkopUKM akan kembali menyalurkan dana BLT bagi pelaku UMKM di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta untuk 24 juta pelaku usaha mikro.

Meskipun dana BLT tersebut turun, dari tahun lalu yang sejumlah Rp2,4 juta, namun KemenkopUKM menambah jumlah penerima.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seperti dikuti dari ANTARANEWS, Kamis, 1 April 2021.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah