BERITA DIY - Pada masa pandemi Covid-19 ini Pemerintah menyalurkan bantuan salah satunya kepada pelaku usaha kecil menengah UMKM (BLT BPUM UMKM).
Bantuan tersebut bertujuan untuk membantu para pelaku usaha agar dapat bertahan di tengah pandemi yang menggoyahkan perekonomian nasional bahkan dunia.
Pelaku UMKM dapat melakukan cek bantuan yakni melalui link eform.bri.co.id/bpum untuk mendapatkan Rp1,4 juta.
Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Lenovo Legion 2 Pro yang Rilis 8 April 2021
Baca Juga: Cara Menghitung Berat Badan Ideal dengan Rumus Broca
Namun sebelum melakukan cek di link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan masuk kriteria akan mendapatkan BLT BPUM UMKM sebesar Rp1,4 juta dari pemerintah.
Berikut ini syarat atau kriteria penerima BLT BPUM UMKM Rp1,4 Juta.
1. Warga Negara Indonesia