Tak Hanya BPUM, Ini 6 Bantuan untuk UMKM dari Pemerintah: Catat Syarat dapat BLT Rp1,2 Juta

- 6 April 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta untuk pelaku usaha.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta untuk pelaku usaha. /https://depkop.go.id/

BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menjadi salah satu bantuan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) untuk membantu membangkitkan UMKM.

BPUM kini bahkan dilanjutkan KemenkopUKM untuk mendukung daya beli masyarakat serta kembali menggerakkan perekonomian UMKM.

Dikutip dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, @kemenkopukm, BLT untuk UMKM tersebut telah resmi dibuka pada 4 April 2021.

Baca Juga: BWF Resmi Batalkan Indonesia Masters 2021 Super 100 dan Rusia Open 2021

Masyarakat pelaku UMKM yang belum sempat menjadi penerima di tahun 2020 dapat mengajukan pendaftaran untuk BPUM 2021.

KemenkopUKM bahkan menambah target penerima BPUM di tahun 2021 menjadi 24 juta penerima, dengan besaran bantuan yang didapat masing-masing UMKM yaitu Rp1,2 juta.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seperti dikuti dari ANTARANEWS, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Ini Syarat dan Cara Dapat BLT BPUM Rp 1,2 Juta April 2021

Masyarakat pelaku UMKM yang berminat mendaftar BPUM 2021 harus memenuhi syarat dan cara daftar sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Gitaris Band Letto Sampaikan Berita Duka! Tokoh Seniman dan Guru Cak Nun, Presiden Malioboro Tutup Usia

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x