Tak Hanya BPUM, Ini 6 Bantuan untuk UMKM dari Pemerintah: Catat Syarat dapat BLT Rp1,2 Juta

- 6 April 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta untuk pelaku usaha.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta untuk pelaku usaha. /https://depkop.go.id/

Kemudian mengajukan syarat pendaftaran ke kantor berikut dengan membawa identitas serta mempersiapkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, serta alamat yang sesuai, bidang usaha, serta nomor HP:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Apabila dinyatakan menjadi penerima, akan dihubungi pihak Bank penyalur BLT melalui SMS di nomor HP yang telah terdaftar.

Baca Juga: Keutamaan Malam Lailatul Qadar di Bulan Suci Ramadhan

Selain BPUM, berikut sejumlah bantuan untuk Stimulus UMKM yang dipersiapkan pemerintah:

  1. Subsidi bunga UMKM
  2. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  3. Subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
  4. Penempatan dana pemerintah pada bank umum
  5. Insentif pajak
  6. Restrukturisasi kredit

Dikutip dari ANTARANEWS, 6 April 2021, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyatakan bahwa salah satu langkah pemerintah membankitkan kembali aktivitas ekonomi UMKM adalah dengan stimulus modal kerja melalui KUR, dengan suku bunga murah dan tanpa agunan tambahan.

Baca Juga: Saldo Rekening BST Tahap 3 Nol Rupiah, Berikut Penjelasan Dinsos DKI Jakarta: Cek Penerima Klik Link Ini

Berikut sejumlah kebijakan KUR yang ditetapkan pemerintah:

  • Perpanjangan tambahan subsidi bunga 3%
  • Penambahan plafon KUR Rp253 triliun
  • Penundaan angsuran pokok
  • Relaksasi kebijakan KUR berupa perpanjangan jangka waktu

Pemerintah bersama KemenkopUKM berharap, stimulus UMKM ini dapat menumbuhkan kembali ekonomi nasional di tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah