Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021 Ini, Cek BPUM di eform.bri.co.id dengan KTP

- 7 April 2021, 13:31 WIB
Pemberian bantuan BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta dicairkan hingga 31 Januari 2021.
Pemberian bantuan BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta dicairkan hingga 31 Januari 2021. /Instagram.com/@kemenkopUKM

BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM kembali dibuka di bulan April 2021 untuk membantu kelangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia agar bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Penerima bantuan BPUM UMKM tahun 2020 bisa kembali mendapatkan uang stimulus pada 2021 namun besarannya turun dari Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta.

Ketentuan itu didasarkan dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos untuk Rakyat Miskin akan Dicabut, Pemerintah Malah Berikan Subsidi Orang Kaya

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 terbaru ini diteken Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021 dan diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020 di Istana Negara.

Penerima bantuan UMKM dapat dicek di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP bagi peserta yang menggunakan rekening BRI atau bantuannya disalurkan ke rekening BRI.

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3 Dilanjutkan di Tahun 2021, Ini Cara Daftar UMKM Online di Link oss.go.id

Dana BPUM 2021 kali ini tidak sebanyak dana BPUM 2020 sebelumnya karena anggaran yang digunakan adalah sisa anggaran tahun lalu dan telah termaktub dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x