Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bank BNI: Cukup Bawa 3 Berkas, BPUM 2021 Cair ke Rekening

- 18 April 2021, 16:06 WIB
Cara mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di Bank BNI dari program BPUM.
Cara mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di Bank BNI dari program BPUM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tengah disalurkan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI.

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan dinyatakan menjadi penerima BPUM, dapat mencairkan dana BLT Rp1,2 juta di Bank BNI dengan membawa sejumlah persyaratan sesuai ketentuan dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Bank BNI menjadi salah satu bank penyalur usulan KemenkopUKM untuk mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta dari program BPUM.

Baca Juga: Catat, Berikut Jadwal Pencairan THR bagi PNS di Tahun 2021

Tak hanya BNI, namun sejumlah Bank milik BUMN dan BUMD, serta PT POS Indonesia, juga menjadi usulan KemenkopUKM untuk mencairkan BPUM 2021.

“Saat ini, Kemenkop UKM telah mulai melakukan penyaluran BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta ke lebih dari 2,1 juta rekening penerima BPUM di BNI,” ungkap Coorporate Secretary BNI, Mucharom, seperti dikutip dari ANTARANEWS, 13 April 2021.

Masyarakat yang dapat melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di Bank BNI dari program BPUM merupakan pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat pengajuan sebagai berikut:

Baca Juga: Larangan Mudik Resmi Diberlakukan, Jokowi: Saya Paham Masyarakat Rindu pada Keluarga

  1. Telah melampirkan berkas berupa:
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  1. Menyerahkan dokumen tersebut kepadaDinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah tingkat Kabupaten/Kota
  2. Telah melengkapi usulan pengajuan dengan data-data seperti:
  • NIK KTP
  • KK
  • nama lengkap
  • alamat KTP
  • alamat usaha
  • jenis kelamin
  • tanggal lahir
  • bidang usaha
  • nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Bansos PKH 2021: Berikut Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

Apabila terverifikasi serta memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, maka pelaku UMKM akan menerima informasi melalui SMS, WhatsApp atau Telepon melalui nomor HP yang telah dilampirkan.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x