Cara Menggunakan Coklit untuk Pantarlih dalam Pencocokan Data Pemilih di Pilkada 2024

25 Juni 2024, 16:31 WIB
ILUSTRASI. Cara menggunakan coklit untuk Pantarlih dalam rangka pencocokan data pemilih di Pilkada 2024. /Pexels.com/Element5 Digital

BERITA DIY - Simak cara menggunakan coklit untuk Pantarlih dalam rangka pencocokan data pemilih di Pilkada 2024 dalam artikel berikut.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan kepanjangan tangan KPU dalam memverifikasi calon pemilih, termasuk dalam Pilkada 2024.

Pantarlih saat ini sudah dilantik. Mereka akan mendatangi rumah warga yang terdaftar sebagai pemilih yang berada di TPS terdekat.

Salah satu tugas dari Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Tugas ini bertujuan untuk sinkronisasi dan verifikasi data pemilih untuk Pilkada 2024

Baca Juga: Hasil Pengumuman Pantarlih Pilkada 2024 Cek di Mana, Kapan Mulai Kerja dan Berapa Gaji yang Didapatkan?

Adapun kegiatan coklit oleh Pantarlih Pilkada 2024 akan berlangsung selama satu bulan, mulai 24 Juni 2024-24 Juli 2024.

Dalam kegiatan coklit ini, Pantarlih Pilkada 2024 yang sudah dilantik akan menggunakan e-coklit. 

Ketahui e-coklit adalah aplikasi bagi petugas Pantarlih untuk melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Aplikasi tersebut merupakan resmi keluaran KPU. Adapun link akses e-coklit yang bisa diakses Pantarlih Pilkada 2024 yaitu https://ecoklit.kpu.go.id/.

Baca Juga: Syarat Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Jadwal Pendaftaran, Masa Kerja dan Besaran Gaji yang Didapatkan

Berikut adalah cara menggunakan coklit untuk Pantarlih dalam rangka pencocokan data pemilih di Pilkada 2024:

1. Download aplikasi e-coklit atau meminta pada PPS.

2. Login menggunakan email atau username yang didaftarkan.

3. Pada menu Dashboard, di bagian kiri petugas dapat melihat data statistik terkait progres coklit.

4. Pada saat akan melakukan coklit, unduh data pemilih setempat terlebih dahulu di menu "Pemutakhiran Data".

Baca Juga: Cara Pengisian Laporan Harian Kegiatan Coklit oleh Pantarlih Pemilu 2024 kepada PPS di Buku Kerja Petugas

5. Data pemilih yang harus dicoklit akan muncul pada menu "Pemutakhiran Data".

6. Saat melakukan coklit, pilih tanda merah di bagian kiri setiap nama yang ada di data.

7. Klik "Pilih Aksi".

8. Lakukan pencocokan data pemilih dengan data yang ada pada aplikasi tersebut.

9. Setelah semua data dicoklit, klik "Sync All".

10. Lakukan perubahan jika terdapat data yang salah atau keliru dengan Model A-KPU yang diterima.

Demikian cara menggunakan coklit untuk Pantarlih dalam rangka pencocokan data pemilih di Pilkada 2024.***

Editor: Jihad Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler