Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online di djponline.pajak.go.id untuk Karyawan Wajib Pajak, Ini Langkahnya

17 Februari 2024, 12:10 WIB
Ilustrasi - Cara lapor SPT Tahunan Pajak online di djponline .pajak.go.id untuk karyawan siapkan berkasnya begini langkahnya. /Tangkap layar instagram.com/@ditjenpajakri

BERITA DIY - Berikut informasi cara lapor SPT Tahunan Pajak online di djponline .pajak.go.id untuk karyawan siapkan berkasnya begini langkahnya.

Wajib Pajak (WP) perlu menyiapkan beberapa hal sebelum lapor pajak setiap tahunnya, termasuk NPWP, EFIN dan lainnya.

Seperti diketahui WP memiliki kewajiban untuk lapor pajak setiap tahunnya dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).

Adapun untuk melaporkan SPT tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak awal tahun 2024 dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk orang pribadi dan 30 April 2024 untuk WP Badan.

Baca Juga: Hari Terakhir! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP, Segera Lapor di Link Ini

Berikut tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan wajib pajak orang pribadi.

1. Formulir 1770 SS

Formulir ini terdapat satu lembar digunakan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Karyawan swasta bisa meminta bukti potong surat 1721-A1 dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri. Bukti potong ini memudahkan mengisi formulir 1770 SS karena di dalam bukti potong tersebut sudah tertera penghasilan bruto selama satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir yang lebih kompleks ini untuk wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.

Termasuk untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.

Juga wajib pajak yang memiliki penghasilan dikenakan PPh final dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.

Baca Juga: Ini Perbedaan E-Filing dan E-Form untuk Laporan SPT Wajib Pajak Perseorangan yang Ditutup 31 Maret Mendatang

Untuk mereka yang memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti hibah/warisan, bantuan/sumbangan, klaim asuransi kesehatan, beasiswa, dan lain-lain.

Formulir 1770 S juga digunakan karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri misalnya pertokoan, salon, warung, dan lain-lain.

Juga untuk pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, petugas dinas asuransi, dan lain-lain; serta wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

Termasuk juga mereka yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. Wajib pajak yang memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya. Dan, yang memperoleh penghasilan di luar negeri.

Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT online.

  • 1. Bukti Pemotongan PPh
    Bukti Pemotongan PPh diperoleh dari pemberi kerja bagi pegawai tetap/tidak tetap atau bukan pegawai. Pelaporan SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 SS maupun formulir 1770S memerlukan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta atau bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.
  • Pelaporan SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 memerlukan penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan), serta rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).
  • 2. Pencatatan Penghasilan Kotor
    Rekap pencatatan penghasilan kotor per bulan bila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • 3. Pembukuan
    Pembukuan berupa laporan keuangan dan neraca bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan.
  • 4. Bukti Bayar
    Siapkan bukti bayar PPh Final atau PPh 25 atau PPh 29. Namun, dokumen ini diperlu atau disiapkan jika memang ada.
  • 5. Rincian Harta
    Rincian harta, termasuk rincian utang dan bunganya yang masih harus dilunasi, posisi per akhir Desember.
  • 6. Kartu Keluarga dan KTP
    Kartu identitas ini diperlukan untuk keperluan pemadanan NIK-NPWP dalam hal NIK belum valid.
  • 7. Lampiran
    Lampiran SPT Tahunan lain sesuai PER-02/PJ/2019.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online di Atas 60 Juta dan Di Bawah 60 Juta, Bisa Lewat HP?

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online

Berikut cara lapor SPT Tahunan Pajak online lewat E-Filling laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id:

- Pastikan sudah memiliki EFIN

- Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id. Isi kolom sesuai petunjuk.

- Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk "LOGIN".

- Pilih e-Filing sesuai keinginan.

- Masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan Online yang diinginkan, yakni e-Filing.

- Apabila menggunakan layanan e-Filing, klik bagian icon "e-Filing". Bila memilih e-Filing, maka harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap di-submit di portal DJP.

- Memulai untuk membuat SPT baru dengan klik Buat SPT.

- Kemudian akan muncul laman baru e-Filing SPT, dan klik "Buat SPT" di bagian pojok kanan atas.

- Jawab pertanyaan di formulir. Pilih dengan benar pada isian formulir SPT.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi 2023: Bisa Lewat Online, Batas Akhir Sampai Kapan?

- Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.

- Pilih formulir yang akan digunakan. Jenis SPT yang muncul sesuai besaran penghasilan.

- Jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.

- Isi data formulir SPT sesuai petunjuk.

- Setelah itu, Anda akan masuk dalam laman yang memandu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.

- Isi lampiran II SPT sampai selesai.

Demikian informasi cara lapor SPT Tahunan Pajak online di djponline .pajak.go.id untuk karyawan siapkan berkasnya begini langkahnya.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler