BERITA DIY- Debitur sudah restrukturisasi atau ajukan keringanan tapi DC (debt collector) tetap teror usai galbay, ini cara setop penagihan dan daftar pinjol OJK tanpa DC lapangan, simak informasi selengkapnya di sini.
Pinjol atau pinjaman online seperti diketahui sudah menjadi alternatif bagi masyarakat yang punya masalah keuangan agar bisa mendapatkan dana yang cepat cair tanpa harus ada jaminan.
Peminjaman uang di pinjol atau pinjaman online cukup dilakukan dengan berswafoto KTP dan mengisi data yang sesuai, nantinya uang akan segera cair di rekening yang terdaftarkan.
Sehingga tak jarang pinjol atau aplikasi pinjaman online berupaya untuk menarik calon nasabahnya dengan menawarkan limit peminjaman yang tinggi bahkan mencapai Rp10 juta atau lebih.
Namun Anda dituntut untuk harus selalu berhati-hati jika ingin menggunakan pinjol karena masih ada sebagian pinjaman online belum memiliki izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Sama-sama diketahui pinjol ilegal non OJK tidak memiliki aturan tertentu dalam melakukan penagihan sehingga banyak saat ini ditemui DC tagih di tempat publik dan menggunakan kekerasan.
Berbeda dengan pinjol atau pinjaman online berizin OJK, DC yang melakukan penagihan akan mematuhi aturan penagihan yang sudah dibuat oleh OJK.
Oleh karena itu OJK menyarankan calon debitur untuk menggunakan pinjol legal OJK agar aman dan masih ada beberapa DC atau debt collector yang belum punya DC lapangan.
Berikut daftar pinjol legal memiliki izin OJK yang belum memiliki DC lapangan atau debt collector bisa aman digunakan saat galbay atau gagal bayar:
- Uku
- Uatas
- BantuSaku
- Monas
- Samir
- UangMe
- Ada Modal
- Klik Kami
- AdaPundi
- PinjamYuk
- Cairin
- PinjamDuit
Meskipun begitu, Anda harus tetap berusaha agar tidak galbay pinjol, karena membayar utang hingga lunas adalah kewajiban Anda sebagai pengguna pinjaman online.
Debitur yang sudah terlanjur galbay saat ini di pinjol yang punya DC lapangan, begini cara menyikapi DC yang datang ke rumah dan bisa setop penagihan apabila DC langgar aturan:
1. Berusalah Tetap Sopan saat DC Datang ke Rumah
Saat DC pinjol datang ke rumah, tetaplah terima kedatangannya dengan baik dan jangan panik. Jika Anda meminjam di DC pinjol legal OJK maka biasanya DC akan mematuhi aturan penagihan yang ada.
2. Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector
Hal yang penting juga dilakukan saat ada debt collector mendatangi rumah yaitu debitur harus menanyakan identitasnya terlebih dahulu.
Anda juga berhak tanyakan juga surat tugas dan sertifikasi resmi dari DC tersebut. Kedua hal tersebut adalah langkah utama untuk menghindari debt collector ilegal.
3. Pastikan Surat Peringatan DC Dilengkapi
Dalam ketentuan yang berlaku penyelenggara pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.
4. Laporkan ke Pihak Berwajib Apabila Mendapat Ancaman dan Intimidasi
Jika debitur telah menjelaskan dengan baik kondisi keuangannya dan alasan galbay kepada debt collector, namun masih mendapat ancaman, intimidasi, atau bahkan kekerasan, maka langkah terakhir yang harus dilakukan adalah dengan melaporkannya ke pihak berwajib atau OJK.
Demikian informasi mengenai Debitur sudah restrukturisasi atau ajukan keringanan tapi DC (debt collector) tetap teror usai galbay, ini cara setop penagihan dan daftar pinjol OJK tanpa DC lapangan.***