Honorer Happy! Ini Besaran Gaji 13 Non PNS 2023 Dilengkapi Jadwal Kapan Cair, Ada yang Cair Sampai Rp 19 Juta

3 Mei 2023, 16:03 WIB
Gaji 13 2023 kapan cair, gaji 13 pensiunan 2023, peraturan gaji 13 non PNS, dan gaji 13 untuk non PNS 2023. /YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari gaji 13 2023 kapan cair, gaji 13 pensiunan 2023, peraturan gaji 13 non PNS, dan gaji 13 untuk non PNS 2023.

Ketahui honorer happy! Berikut ini besaran gaji 13 non PNS 2023 dilengkapi jadwal kapan cair, simak kategori penerima gaji 13.

Pemerintah Indonesia, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Pegawai Non ASN akan cair lebih cepat, tepatnya pada bulan Juni 2023.

Hal ini telah disampaikan oleh Sri Mulyani pada konferensi pers yang digelar pada tanggal 29 Maret 2023. Gaji ke-13 ini juga mencakup para pensiunan dan honorer.

Baca Juga: Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Kapan Diumumkan? Cek Jadwal Penyesuaian Terbaru dari BKN

Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

PP ini juga mengatur secara detail besaran nominal gaji ke-13 untuk pegawai non ASN. Artinya ada kabar baik untuk non PNS.

 incian nominal gaji ke-13 untuk Pegawai Non ASN tergantung pada level dan masa kerja mereka, mulai dari Rp3.219.000,00 hingga Rp6.769.000,00.

Untuk pegawai non ASN yang berada pada posisi Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, nominal gaji ke-13 mencapai Rp19.939.000,00.

Baca Juga: Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Gaji Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai 17 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2023 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, hingga penerima pensiun.

Pemberian gaji ke-13 ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

PP 15/2023 juga mengatur pembayaran gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Lolos Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Status Pegawai Sebagai PNS, Tetap, atau Kontrak?

Menurut PP ini, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023. Namun, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka pencairannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2023.

Ketentuan teknis pemberian gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pegawai non ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan dapat menikmati hak-hak keuangan mereka sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan membantu pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi PPG Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran Gaji TPG

Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 untuk para Pegawai Non ASN.

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000,00

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000,00

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7.517.000,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/ sederajat:

1) Masa kerja s.d. 10 tahun

Rp3.219.000,00

2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.613.0O0,0O

3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000,00

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus: Ini Gaji PPPK, Guru ASN dan Non PNS

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:

1 Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.842.000.O0

2) Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.329.000.00

3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000.00

c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat :

1) Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.138.000.00

2) Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 2O tahun Rp4.657.000.00

3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000.00

d. Strata I/ Diploma 4/ sederajat

1) Masa kerja 10 tahun sampai dengan Rp4.735.000,00

2) Masa kerjadi atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp5.394.000.00

3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.O00.00

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

1) Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.064.000,00

2) Masa kerja di atas 1O tahun sampai dengan 20 tahun Rp5.770.000.00

3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.769.000.00

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

1) Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.064.000,00

2) Masa kerja di atas 1O tahun sampai dengan 20 tahun Rp5.770.000.00

3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.769.000.00

Demikian penjelasan honorer happy! Berikut ini besaran gaji 13 non PNS 2023 dilengkapi jadwal kapan cair, simak kategori penerima gaji 13.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler