Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus: Ini Gaji PPPK, Guru ASN dan Non PNS

- 8 Maret 2023, 10:02 WIB
Peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, tunjangan profesi guru dihapus, besaran TPG RUU Sisdiknas dan sertifikasi guru 2023 kapan cair
Peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, tunjangan profesi guru dihapus, besaran TPG RUU Sisdiknas dan sertifikasi guru 2023 kapan cair /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, tunjangan profesi guru dihapus, besaran TPG RUU Sisdiknas dan tunjangan sertifikasi guru 2023 kapan cair.

Ketahui Mendikbud Nadiem beberkan nasib tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas, berikut gaji PPPK, guru ASN dan non PNS.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Selama ini, tunjangan profesi guru dinilai sebagai salah satu tunjangan yang mengerek kesejahteraan guru. Menilik sebelumnya, pendapatan guru cukup pas-pasan.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, Ini Nominal TPG

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pengajar wajib untuk memiliki sertifikat pendidik, di mana wajib melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

PPG sendiri merupakan pendidikan lanjutan yang ditempuh untuk mempersiapkan mahasiswa agar mempunyai keahlian khusus yang wajib dimiliki seorang guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x