Galbay Pinjol Tak Usah Sembunyi, OJK Beri Denda Rp1 Triliun ke DC Ini dan 5 Cara Ajukan Tenggat Waktu Tambahan

17 Maret 2023, 12:20 WIB
Galbay pinjol tak usah sembunyi, OJK akan beri denda Rp1 triliun ke Debt Collector atau DC ini dan 5 cara ajukan tenggat waktu tambahan. / Ilustrasi PIXABAY/StockSnap

BERITA DIY- Kabar gembira saat ini galbay pinjol tak usah sembunyi, OJK akan beri denda Rp1 triliun ke Debt Collector atau DC ini dan 5 cara ajukan tenggat waktu tambahan, dijamin diterima.

Para nasabah pelaku pinjaman online atau pinjol sangat mengkhawatirkan ada debt collector atau DC yang ke rumah usai gagal bayar terjadi. Tidak hanya itu, DC biasanya juga akan meneror kontak nasabah galbay.

Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan menghimbau bagi nasabah untuk melakukan pinjol yang resmi agar tidak terjadi hal-hal melampaui batas dari DC ilegal, karena jika nasabah menggunakan pinjol legal, Anda bisa memberikan pengaduan terkait DC yang tidak mematuhi etika penagihan.

OJK juga akan memberi denda kepada DC yang tidak memiliki surat izin resmi atau ilegal, namun masih beroperasi di masyarakat, bahkan denda bisa mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga: Cara Pengajuan Keringanan Pinjol Legal OJK Terbaru 2023, Dijamin Diterima, DC Akan Berhenti Teror Jika Galbay

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari sudah memberlakukan UU P2SK yang ditujukan kepada pelaku usaha jasa keuangan yang tidak mendapatkan izin OJK atau ilegal.

Perusahan pinjol tersebut akan mendapatkan hukuman berat seperti denda hingga Rp1 triliun dari OJK jika melanggar, dan dalam UU P2SK tertera juga akan memperkuat perlindungan terhadap nasabah.

"Dengan penerapan UU P2SK kegiatan sektor jasa keuangan yang tanpa izin bisa mendapatkan hukuman berat. Pertama, denda bisa sampai Rp1 Triliun, dan kedua, pidana penjara," tutur Friderica, dikutip dari ANTARA, Jumat, 17 Maret 2023.

Namun, bagi nasabah yang saat ini sedang terjerat pinjol legal maupun ilegal, Anda bisa mengajukan keringanan atau tenggat waktu tambahan agar DC tidak teror kontak usai galbay.

Baca Juga: Ini Daftar 85 Pinjol Ilegal Terbaru 2023 Resmi OJK, Siapkan Pertanyaan Ini Agar DC Tidak ke Rumah Usai Galbay

5 Cara Ajukan Tenggat Waktu ke DC Pinjol

Simak berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk meminta tenggat waktu ke DC pinjol jika gagal bayar agar DC tidak teror kontak ke rumah:

1. Ajukan surat restrukturisasi ke perusahaan pinjol

Apabila saat ini kontak Anda saat ini sedang diteror oleh DC, Anda tidak perlu ganti nomor bahkan memblokirnya. Angkat telfon dari DC tersebut dan utarakan keinginan meminta tenggat waktu ke DC.

Atau biasanya pada perusahaan pinjol tertentu akan disuruh untuk mengajukan surat restrukturisasi dari nasabah, agar DC dapat memproses permintaan nasabah ke perusahaan secara resemi.

2. Jangan meminta waktu tenggat terlalu lama

Nasabah yang sudah dalam keadaan gagal bayar atau galbay bisa meminta tenggat waktu dengan syarat jangka waktunya tidak terlalu lama. Biasanya DC atau perusahaan pinjol hanya memberi waktu bebera hari dan tidak melebihi 1 atau 2 minggu.

Baca Juga: Jangan khawatir! OJK akan Denda Rp1 Triliun ke DC Pinjol Ini, Tips Agar DC Tidak Teror Kontak usai Galbay

3. Jangan terlalu banyak menggunakan aplikasi pinjol lain

Debt collector atau perusahaan pinjol yang berlisensi resmi dari OJK biasanya bisa mengetahui ketaatan pembayaran nasabah dari SLIK OJK, bahkan jika nasabah terlalu banyak menggunakan pinjol nantinya juga akan bisa terdeteksi.

Jika nasabah sudah dalam kondisi tersebut, sudah dipastikan pengajuan permintaan tenggat tidak dapat terlaksana atau tidak diterima oleh debt collector dan perusahaan pinjol.

4. Skor BI Checking tidak melampai batas

BI Checking adalah suatu hal yang penting yang akan dilihat oleh pelaku usaha pinjol. Nasabah yang memiliki riwayat skor tinggi di SLIK OJK tidak akan diterima untuk melakukan penambahan waktu pembayaran pinjol oleh DC.

Oleh karena itu, berusahalah selalu tepat waktu membayar utang agar DC menaruh kepercayaan ke nasabah, apabila sesekali gagal bayar atau galbay dan bisa dimaklumi DC.

Baca Juga: Cara Hentikan Teror DC Pinjol Legal OJK Tagih Utang Usai Galbay dan 5 Pinjol yang Tidak Punya Debt Collector

5. Alamat dan kontak harus jelas

Pada bagian ke lima ini adalah hal yang paling penting dilakukan oleh nasabah jika ingin mendapatkan tenggat waktu tambahan usai gagal bayar.

Alamat serta kontak yang terdaftar harus sesuai dan aktif. Nasabah tidak boleh menyertakan alamat palsu agar DC bisa percaya dan memberi tenggat waktu jika gagal bayar.

Demikian informasi mengenai galbay pinjol tak usah sembunyi, OJK akan beri denda Rp1 triliun ke Debt Collector atau DC ini dan 5 cara ajukan tenggat waktu tambahan, dijamin diterima.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler