Cara Pengajuan Keringanan Pinjol Legal OJK Terbaru 2023, Dijamin Diterima, DC Akan Berhenti Teror Jika Galbay

- 16 Maret 2023, 22:08 WIB
Cara pengajuan keringanan pinjol legal OJK terbaru 2023, dijamin diterima dan DC akan berhenti teror kontak atau ke rumah usai galbay.
Cara pengajuan keringanan pinjol legal OJK terbaru 2023, dijamin diterima dan DC akan berhenti teror kontak atau ke rumah usai galbay. /Ilustrasi PIXABAY/Tumisu

BERITA DIY- Berikut cara pengajuan keringanan pinjol legal OJK terbaru 2023, dijamin diterima dan DC akan berhenti teror kontak atau ke rumah usai galbay, berikut penjelasannya.

Debt Collector atau DC adalah hal yang ditakuti nasabah usai gagal bayar pinjaman online atau pinjol, baik pinjol legal maupun pinjol yang tidak berlisensi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Pinjaman online memang mudah dilakukan dengan bermodalkan KTP, tetapi perlu Anda sadari ada beberapa pinjol yang akan mencatat nama nasabah di SLIK OJK jika gagal bayar, akibatnya nama BI Checking Anda tidak aman.

Tapi tidak perlu khawatir di artikel ini ada cara agar nama pelaku pinjol bisa aman dan debt collector atau DC tidak akan teror, sadap kontak maupun ke rumah jika ajukan keringan pinjol atau restrukturisasi terbaru 2023 pakai cara ini, cek di sini.

Baca Juga: Jangan khawatir! OJK akan Denda Rp1 Triliun ke DC Pinjol Ini, Tips Agar DC Tidak Teror Kontak usai Galbay

Perlu diketahui, pinjaman online atau pinjol tidak sebaiknya digunakan apabila tidak dalam keadaan yang mendesak agar risiko-risiko galbay pinjol tidak terjadi dan peneroran DC tidak sampai ke rumah nasabah.

Debt collector merupakan salah satu risiko yang akan terjadi, namun sesungguhnya ada risiko lain yang akan ditanggung oleh nasabah pinjol jika tidak membayar tepat waktu sesuai dengan tenggat yang telah ditentukan.

Salah duanya adalah nama nasabah galbay akan tercatat di Sistem Informasi Layanan Keuangan atau SLIK OJK. Agar hal itu tidak terjadi yang namanya utang harus tetap dibayarkan karena sudah menjadi kewajibab nasabah pinjol.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x