Jangan khawatir! OJK akan Denda Rp1 Triliun ke DC Pinjol Ini, Tips Agar DC Tidak Teror Kontak usai Galbay

- 16 Maret 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi. OJK akan beri denda Rp1 triliun ke DC pinjol ini serta tips agar DC tidak teror kontak atau ke rumah nasabah usai Galbay.
Ilustrasi. OJK akan beri denda Rp1 triliun ke DC pinjol ini serta tips agar DC tidak teror kontak atau ke rumah nasabah usai Galbay. /PIXABAY/Tumisu

BERITA DIY- Kabar baik bagi nasabah pinjol, OJK akan beri denda Rp1 triliun ke DC pinjol ini serta tips agar DC tidak teror kontak usai Galbay, simak di artikel selengkapnya.

Saat ini banyak masyarakat yang menggunakan pinjaman online atau pinjol untuk membantu masalah keuangan. Tanpa disadari ternyata ada banyak risiko yang bisa didapat seperti debt collector atau DC akan teror kontak nasabah ke rumah usai gagal bayar.

Agar hal tersebut tidak terjadi, nasabah atau debitur harus menggunakan aplikasi pinjol resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Adapun penyebabnya, agar nasabah bisa melakukan pengaduan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke OJK.

Apabila sudah terlanjur menggunakan pinjol ikuti tips di artikel ini agar DC tidak teror kontak atau ke rumah usai galbay dan ketahui DC pinjol kriteria ini bisa di denda Rp1 triliun dari OJK.

Baca Juga: Modal 3 Cara Ini, Nama dan Skor BI Checking Debitur Galbay Pinjol di SLIK OJK Dijamin Bersih, DC Tidak Teror

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Friderica Widyasari sudah menerapkan UU P2SK yang ditujukan kepada pelaku usaha jasa keuangan yang tidak mendapatkan izin OJK.

Pelaku usaha atau pinjol tersebut akan mendapatkan hukuman berat seperti denda hingga Rp1 triliun dari OJK jika melanggar, dan dalam UU P2SK tertera juga akan memperkuat perlindungan terhadap nasabah.

"Dengan penerapan UU P2SK kegiatan sektor jasa keuangan yang tanpa izin bisa mendapatkan hukuman berat. Pertama, denda bisa sampai Rp1 Triliun, dan kedua, pidana penjara," tutur Friderica, dikutip dari ANTARA, Kamis, 16 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x