BERITA DIY - Simak informasi terkait update kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Berikut akan dijelaskan terkait hukuman masing-masing tersangka yang meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Selain menjelaskan mengenai masa hukuman dari masing-masing tersangka utama, berikut juga disertai dengan hasil sidang kode etik Bharada E atau Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator kasus Brigadir J.
Baca Juga: Arti Demosi Polri Adalah Apa, Sanksi Bharada E dari Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer
Dari kelima tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat Brigadir Jenderal, Bharada E merupakan tersangka utama yang mengajukan diri menjadi saksi atau Justice Collaborator dari Brigadir J.
Kesaksian Bharada E atau Richard Elizer memberikan titik terang bagi penyidik dalam mencari keadilan atas kematian Brigadir J.
Dari hasil sidang yang telah dijalani para tersangka termasuk Bharada E, simak masing-masing sanksi hukuman yang diberikan di bawah ini:
Ferdy Sambo selaku tersangka utama dan otak dari penembakan mendapat vonis hukuman mati.
Putri Candrawathi selaku tersangka yang terlibat dan bekerja sama dalam kasus penembakan mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara.
Bripka RR atau Ricky Rizal selaku tersangka penembakan mendapatkan vonis hukuman 13 tahun penjara.
Kuat Maruf atas keterlibatannya dalam kasus penembakan Brigadir J mendapat vonis hukuman 15 tahun penjara.
Bharada E atau Richard Elizer selaku tersangka penembakan namun menjadi Justice Collaborator dan dimaafkan keluarga Brigadir J, dirinya mendapat vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Seluruh vonis hukuman yang diberikan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didasarkan pada keterlibatan masing-masing tersangka dan perannya dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kini Bharada E yang menerima vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, berkesempatan untuk kembali menjalani karirnya sebagai anggota Polisi.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang turut dihadiri oleh Kompolnas pada Rabu 22 Februari 2023 lalu berakhir dengan sanksi demosi satu tahun untuk Bharada E.
“Mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ NEWS pada 22 Februari 2023.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J dan Ringkasan Perjalanan Kasus Ferdy Sambo PDF
Demikian informasi terkait update kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, disertai sanksi hukuman setiap tersangka dan kabar karir Bharada E pasca sidang kode etik.***