BERITA DIY - Berikut yang menjadi motif pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ringkasan perjalanan kasus Ferdy Sambo jadi tersangka dalam format PDF.
Akhirnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Di hari yang sama, terdakwa Putri Candrawathi dibui 20 tahun.
Pada lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kolega Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal diberi ganjaran 13 tahun. Sementara asisten rumah tangga Sambo-Putri bernama Kuat Maruf diganjar 15 tahun penjara.
Sementara, algojo penembak Brigadir J yakni Bharada E atau Richard Eliezer hanya 1 tahun 6 bulan. Pasalnya, ia disuruh oleh Ferdy Sambo dalam rancangan pembunuhan yang tidak Bharada E ketahui.
Selain itu, Richard Eliezer tidak berusaha menutupi kesalahan Ferdy Sambo dengan memberikan kesaksian yang sama sejak ia ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum.