Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG di 2023 Cair Capai 17 Juta

22 Januari 2023, 11:31 WIB
Besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima tunjangan sertifikasi, cara mendapat sertifikasi dan aturan RUU tunjangan profesi guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima tunjangan sertifikasi, cara mendapat sertifikasi dan aturan RUU tunjangan profesi guru.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG di 2023 bisa cair capai Rp 17 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalisme mereka.

Pelaksanaan pemberian tunjangan profesi guru itu, dilakukan sejak 2007 usai Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi terbit.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Cara Baru Dapat TPG

Salah satu latarbelakang munculnya tunjangan profesi guru, yakni terkait kesejahteraan guru, di mana sebelumnya banyak dikeluhkan para pengajar.

Mulai tahun lalu, Pemerintah membahas soal Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional bersama DPR RI, untuk menggantikan UU sebelumnya.

Rencananya, RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan, mulai dari Sisdiknas, Guru dan Dosen serta Pendidikan Tinggi.

Salah satu yang disoroti dalam RUU Sisdiknas, yakni pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tak ada. Tentu hal itu dikhawatirkan penghapusan TPG.

Baca Juga: Selamat! Ini Skema Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG Guru Jenis Ini Cair Rp 17 Juta

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik, di mana bisa didapatkan melalui pendidikan profesi guru.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal pengakuan seorang guru sebagai tenaga profesional. Biasanya guru yang memiliki serdik disebut guru sertifikasi.

TPG dikenal sebagai jaminan kesejahteraan guru. Pemberiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), di mana saat lulus bakal mendapat sertifikat pendidik.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG RUU Sisdiknas

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG 2023

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Besaran TPG Non Sertifikasi

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan daftar gaji dan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG di 2023 bisa cair capai Rp 17 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler