Waduh, 6 Guru Sertifikasi Ini Tak Dapat Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 dari Kemdikbud, Anda Termasuk?

- 22 Januari 2023, 09:33 WIB
Ilustrasi - Waduh, 6 guru sertifikasi berikut ini tak dapat tunjangan profesi guru atau TPG 2023 dari Kemdikbud Ristek. Apakah Anda termasuk?
Ilustrasi - Waduh, 6 guru sertifikasi berikut ini tak dapat tunjangan profesi guru atau TPG 2023 dari Kemdikbud Ristek. Apakah Anda termasuk? /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Waduh, 6 guru sertifikasi berikut ini tak dapat tunjangan profesi guru atau TPG 2023 dari Kemdikbud Ristek. Apakah Anda termasuk?

Kemdikbud akan mencairkan tunjangan profesi guru atau TPG pada tahun 2023. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi guru tetap diberikan kepada guru PNS, guru PPPK dan guru non ASN atau swasta. Namun ada perbedaan nominal.

Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, guru sertifikasi berstatus PNS akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. 

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Diganti Ini, Begini 4 Ciri Guru yang Dapat Pengganti TPG Capai Rp 20 Juta

Sementara, di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberikan per bulan. Akan tetapi, para praktiknya pemerintah melakukan pencairan TPG per tiga bulan.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Tunjangan profesi guru ini tidak langsung didapatkan oleh para guru. Karena termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), TPG diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah terlebih dulu.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x