BERITA DIY - Simak informasi pelat nomor putih kapan berlaku dan aturan terbaru plat motor dan mobil selengkapnya.
Seperti diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah dari sebelumnya warna hitam menjadi warna putih.
Kebijakan perubahan warna pelat motor dan mobil itu mulai berlaku secara bertahap pada 2022.
Baca Juga: Plat T Daerah Mana? Ini Daftar Plat Nomor Lengkap Seluruh Wilayah di Indonesia
Perubahan kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Mengutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin mengatakan pelat nomor kendaraan berwarna putih sudah bisa dilakukan Maret 2022.
Nantinya penggantian akan dilakukan secara bertahap, yakni dimulai untuk kendaraan baru daftar, kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan dan saatnya ganti pelat nomor, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.
Baca Juga: Memalsukan Plat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara Berapa Tahun? Simak Pasal dan Hukuman yang Didapat
“Jadi yang saatnya ganti plat nomor, balik nama, kendaraan daftar baru, dan perubahan NRKB. Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup,” jelasnya.
Tujuan perubahan warna pelat nomor hitam menjadi putih dengan tulisan hitam dimaksudkan untuk mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), agar kamera ETLE bisa membaca atau mengidentifikasi plat nomor
Nantinya ada empat jenis warna yang nantinya akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor atau Ranmor.
Mengacu pada Pasal 45 ayat (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi pelat nomor putih kapan berlaku dan aturan terbaru plat motor dan mobil.***