BERITA DIY - Setelah bikin heboh perkara kasus kabur dari tempat karantina, Rachel Vennya kembali jadi omongan. Kini, pelat nomor Toyota Alphard miliknya jadi viral.
Lantaran, plat RF di mobil milik Rachel Vennya diklaim hanya untuk kendaraan khusus, namun pelat nomor tersebut tidak punya prioritas saat di jalan atau bisa lolos saat tilang.
Bukan mobil dengan plat RF seperti milik Rachel Vennya, berikut 7 golongan kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Akun Instagram Rachel Vennya Mendadak Lenyap Usai Dipanggil Polisi, Netizen: Alhamdulillah
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
- Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski demikian, mobil dengan plat RF bisa mendapatkan prioritas di jalanan jika kendaraan tersebut mendapat pengawalan polisi lalu lintas.
Perbedaan dan penggunaan pelat kendaraan khusus
Diketahui, plat RF, termasuk RFS, RFU, RFD, dan RFP adalah pelat nomor polisi dari kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.
Adapun penggunaan pelat kendaraan khusus itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.