Kronologi Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina di Wisma Atlet, Bisa Dipidana Penjara 1 Tahun

- 14 Oktober 2021, 10:30 WIB
Menurut kronologinya, Rachel Vennya tiba di Indonesia pada tanggal 9 Oktober 2021 dan keluar dari Wisma Atlet 3 hari setelahnya.
Menurut kronologinya, Rachel Vennya tiba di Indonesia pada tanggal 9 Oktober 2021 dan keluar dari Wisma Atlet 3 hari setelahnya. /Instagram.com/@rachelvennya

BERITA DIY - Rachel Vennya, selebgram yang kini punya jutaan followers di Instagram dilaporkan kabur atau melarikan diri dari Wisma Atlet sebelum masa karantina Covid-19 kesehatannya berakhir.

Diketahui, Rachel Vennya pulang ke Indonesia usai liburan dari Amerika Serikat (AS) dan pergi dari Wisma Atlet sebelum batas minimal 14 hari.

Menurut kronologinya, Rachel Vennya tiba di Indonesia pada tanggal 9 Oktober 2021 dan keluar dari Wisma Atlet 3 hari setelahnya.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Internasional WNA Masuk Bandara Ngurah Rai Bali, dan 35 Hotel untuk Karantina

Alih-alih menjelaskan isu kabur dari tempat karantina Covid-19, Rachel Vennya justru mengunggah Instagram Story dengan foto saat liburan.

Ada pula dugaan bantuan dari anggota TNI bagian pengamanan satuan tugas di terminal pesawat Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel.

"Terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI berinisial FSbagian pengamanan satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural," jelas Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Aturan Terbaru dalam Prosedur Kedatangan Tamu Perjalanan Internasional di Bandara Soekarno Hatta

Jika Rachel Vennya terbukti melakukan tindakan non-prosedural, ia bisa dijatuhi hukuman penjara satu tahun sesuai aturan UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x