Polisi Ungkap Fakta yang Dikaburkan Rachel Vennya saat Diwawancara Boy William, Angkat Bicara soal Duta Covid

- 19 Oktober 2021, 18:46 WIB
Polda Metro Jaya ungkap fakta yang dikaburkan Rachel Vennya saat diwawancara Boy William, isu Buna bakal jadi Duta COVID-19 pun dijawab.
Polda Metro Jaya ungkap fakta yang dikaburkan Rachel Vennya saat diwawancara Boy William, isu Buna bakal jadi Duta COVID-19 pun dijawab. /Instagram.com/@rachelvennya

BERITA DIY - Polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya ungkap fakta yang dikaburkan Rachel Vennya saat diwawancara Boy William, isu Buna bakal jadi Duta COVID-19 pun dijawab.

Seperti diketahui dalam wawancara dengan Boy William, Rachel Vennya mengaku tak melakukan karantina di Wisma Atlet. Padahal berdasarkan foto yang beredar, Rachel sempat unggah IG Story diduga dengan pacarnya di Wisma Atlet.

Berdasarkan hasil investigasi Kodam Jaya, terdapat anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

Baca Juga: Rachel Vennya Beberkan Alasan Kabur dari Karantina: Aku Ingin Ketemu Anak-anak

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus aksi Rachel Vennya itu kepada Kepolisian.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS melalui keterangan tertulisnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aksi selebgram Rachel Vennya berpotensi terkena sanksi pidana karena kabur saat karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan sepulang berlibur dari luar negeri.

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Sandiaga Uno, Budi Gunadi Sadikin, dan dr. Tirta Beri Komentar Pedas Kaburnya Rachel Vennya Saat Karantina
​​
Menurut aturan terbaru, setiap orang yang baru kembali dari luar negeri harus terlebih dahulu menjalani karantina selama lima hari sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x