Memalsukan Plat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara Berapa Tahun? Simak Pasal dan Hukuman yang Didapat

- 21 Januari 2022, 13:26 WIB
Ilustrasi - Memalsukan plat nomor kendaraan bisa dipenjara sampai berapa tahun? dan ini pasal serta hukuman yang akan didapat pelanggar.
Ilustrasi - Memalsukan plat nomor kendaraan bisa dipenjara sampai berapa tahun? dan ini pasal serta hukuman yang akan didapat pelanggar. /PIXABAY/Capri23auto

BERITA DIY - Simak info memalsukan plat nomor kendaraan bisa dipenjara sampai berapa tahun? dan ini pasal serta hukuman yang akan didapat pelanggar.

Memalsukan plat nomor kendaraan merupakan salah satu pelanggaran yang bisa dijatuhi hukuman penjara.

Tentu banyak orang yang belum mengetahui tentang hukuman serta pasal apa yang mengatur tentang pemalsuan plat nomor kendaraan.

Baca Juga: Viral Mobil Plat RF Milik Rachel Vennya, Simak Perbedaan RFS, RFD, dan RFL dan Biaya Pelat Nomor Cantik

Mengganti atau memalsukan plat nomor biasanya digunakan untuk mengelabuhi polisi akan aturan ganjil genap yang ada di Jakarta.

Namun, perlu diingat bahwa pemalsuan plat nomor seperti itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan pasal dan undang-undangnya.

Jika masyarakat didapati indikasi pemalsuan plat nomor kendaraan akan dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Tentang Apa Arti Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFU

Sebagai informasi, pemalsuan pelat nomor kendaraan dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x