Memalsukan Plat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara Berapa Tahun? Simak Pasal dan Hukuman yang Didapat

- 21 Januari 2022, 13:26 WIB
Ilustrasi - Memalsukan plat nomor kendaraan bisa dipenjara sampai berapa tahun? dan ini pasal serta hukuman yang akan didapat pelanggar.
Ilustrasi - Memalsukan plat nomor kendaraan bisa dipenjara sampai berapa tahun? dan ini pasal serta hukuman yang akan didapat pelanggar. /PIXABAY/Capri23auto

Selain itu ada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang mengatur sanksi pelanggar lalu lintas.

Berikut merupakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang:

- Pasal 280, mengatur tentang pelanggaran tidak dipasangi tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online dengan Mudah dan Cepat Melalui Beragam Aplikasi

- Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu.

- Pasal 288 Ayat 1, Pengguna jalan melanggar dengan tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu.

Demikian informasi memalsukan plat nomor kendaraan bisa dipenjara sampai berapa tahun? dan ini pasal serta hukuman yang akan didapat pelanggar.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah