Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemalsuan dalam dokumen untuk dipalsukan maka bisa terkena hukuman enam tahun penjara.
Berikut merupakan bunyi pasal 263 KUHP:
"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka jika mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".
Baca Juga: Kode Plat Nomor Polisi Kendaraan di Seluruh Indonesia, Cek Daerahmu di Sini!
Tidak hanya terdapat pada pasal 263 KUHP, yang mengatur sanksi pidana tentang pemalsuan dokumen atau plat nomor kendaraan.
Pemalsuan pelat kendaraan juga diatur dalam pada pasal lain terkait tidak kesesuaian nomor polisi yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
Pelanggaran tersebut juga termasuk pada tindakan pidana pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan pasal 280.
Baca Juga: Pelat Nomor Berwarna Hijau Apa Artinya? Ini Daftar Warna Plat Nomor di Indonesia dan Artinya
Berikut merupakan bunyi dari pasal 280:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".