Memalsukan Plat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara Berapa Tahun? Simak Pasal dan Hukuman yang Didapat

- 21 Januari 2022, 13:26 WIB
Ilustrasi - Memalsukan plat nomor kendaraan bisa dipenjara sampai berapa tahun? dan ini pasal serta hukuman yang akan didapat pelanggar.
Ilustrasi - Memalsukan plat nomor kendaraan bisa dipenjara sampai berapa tahun? dan ini pasal serta hukuman yang akan didapat pelanggar. /PIXABAY/Capri23auto

BERITA DIY - Simak info memalsukan plat nomor kendaraan bisa dipenjara sampai berapa tahun? dan ini pasal serta hukuman yang akan didapat pelanggar.

Memalsukan plat nomor kendaraan merupakan salah satu pelanggaran yang bisa dijatuhi hukuman penjara.

Tentu banyak orang yang belum mengetahui tentang hukuman serta pasal apa yang mengatur tentang pemalsuan plat nomor kendaraan.

Baca Juga: Viral Mobil Plat RF Milik Rachel Vennya, Simak Perbedaan RFS, RFD, dan RFL dan Biaya Pelat Nomor Cantik

Mengganti atau memalsukan plat nomor biasanya digunakan untuk mengelabuhi polisi akan aturan ganjil genap yang ada di Jakarta.

Namun, perlu diingat bahwa pemalsuan plat nomor seperti itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan pasal dan undang-undangnya.

Jika masyarakat didapati indikasi pemalsuan plat nomor kendaraan akan dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Tentang Apa Arti Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFU

Sebagai informasi, pemalsuan pelat nomor kendaraan dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemalsuan dalam dokumen untuk dipalsukan maka bisa terkena hukuman enam tahun penjara.

Berikut merupakan bunyi pasal 263 KUHP:

"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka jika mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".

Baca Juga: Kode Plat Nomor Polisi Kendaraan di Seluruh Indonesia, Cek Daerahmu di Sini!

Tidak hanya terdapat pada pasal 263 KUHP, yang mengatur sanksi pidana tentang pemalsuan dokumen atau plat nomor kendaraan.

Pemalsuan pelat kendaraan juga diatur dalam pada pasal lain terkait tidak kesesuaian nomor polisi yang dikeluarkan oleh Kepolisian.

Pelanggaran tersebut juga termasuk pada tindakan pidana pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan pasal 280.

Baca Juga: Pelat Nomor Berwarna Hijau Apa Artinya? Ini Daftar Warna Plat Nomor di Indonesia dan Artinya

Berikut merupakan bunyi dari pasal 280:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Selain itu ada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang mengatur sanksi pelanggar lalu lintas.

Berikut merupakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang:

- Pasal 280, mengatur tentang pelanggaran tidak dipasangi tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online dengan Mudah dan Cepat Melalui Beragam Aplikasi

- Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu.

- Pasal 288 Ayat 1, Pengguna jalan melanggar dengan tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu.

Demikian informasi memalsukan plat nomor kendaraan bisa dipenjara sampai berapa tahun? dan ini pasal serta hukuman yang akan didapat pelanggar.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah