BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMK.
BPUM disalurkan kepada pelaku UMKM di tahun 2022 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
Besaran BPUM atau BLT UMKM yang akan diberikan kepada pelaku usaha yakni sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Penerima SMS Ini Dapat BLT UMKM, BPUM Cair Tanpa Cek dan Input NIK KTP di Link Eform BRI
Besaran itu sedikit lebih kecil dibandingkan dengan program BPUM pada tahun 2020 dan 2021. Pada 2021, BPUM diberikan sebesar Rp 1,2 juta, sementara pada 2020 sebesar Rp2,4 juta.
Sedangkan untuk kuota, Kemenkop UKM belum memberikan informasi resmi mengenai jumlah penerima BPUM.
Pada program BPUM 2021 sendiri, kuota penerima mencapai 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Terima SMS Ini, Pelaku UMKM Bisa Dapat BPUM 2022 Tanpa Perlu Cek Online Pakai NIK KTP di Eform BRI
Meski demikian, masih banyak pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM karena berbagai faktor seperti belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau kuota penerima yang sudah penuh.
Pemerintah menyadari hal itu, maka dibukalah kembali program BPUM di tahun 2022. Kesempatan memperoleh BLT UMKM masih terbuka bagi pelaku usaha selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: UMKM Daftar Bantuan Ini Sekarang agar Dapat Rp600 Ribu Cair 4 Kali Tanpa Login Eform BRI BPUM 2022
Adapun persyaratan penerima program BPUM 2022 yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Memiliki NIB dan SKU
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Belum pernah menjadi penerima BPUM 2020 atau 2021
Baca Juga: Selamat 12 Juta UMKM Dapat Bantuan Usaha dari Pemerintah, Cek BPUM 2022 Pakai Nomor KTP di Sini
Cara Cek
Berikut cara mengecek apakah Anda menjadi alah satu penerima BPUM atau BLT UMKM:
1. Buka link eform.bri.co.id
2. Isi nomor KTP
3. Isi kode verifikasi
4. Lalu klik 'proses inquiry', dan tunggu beberapa saat untuk memastikan data Anda terdaftar atau tidak.
5. Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM 2022. Jika notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.
Penyaluran BLT Rp 600 ribu dapat dilakukan di bank Himbara yakni BRI atau BNI. Namun pengumuman lebih lanjut mengenai mekanisme dan tahapan penyaluran masih menunggu dari Kemenkop UKM.
Demikianlah informasi BPUM 2022, syarat dan cara cek penerima BLT UMKM Rp 600 ribu di eform.bri.co.id.***