BERITA DIY - Terima SMS ini, pelaku UMKM bisa dapat BPUM 2022 tanpa perlu cek online pakai NIK KTP di Eform BRI. Simak info selengkapnya.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan kembali menyalurkan BPUM atau BLT UMKM di tahun 2022.
Digelarnya kembali program BPUM merupakan salah stau strategi Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tak Perlu Input NIK KTP di Eform BRI untuk Cek BPUM 2022, Terima Tanda SMS Ini Dapat BLT UMKM
Sebelumnya, program BLT untuk UMKM ini sudah dilaksanakan pada 2020 dan 2021 di mana kala itu pelaku usaha menerima Rp 2,4 juta pada 2020 dan Rp 1,2 juta pada 2021.
Sementara itu pada 2022 besaran BPUM yang akan diberikan kepada penerima sebesar Rp 600 ribu.
Namun hingga saat ini, Pemerintah belum memberikan rincian mengenai skema penyaluran, syarat penerima maupun cara cek penerima bantuan.