BERITA DIY - Cek penerima BPUM 2022 lewat form online ini, input pakai NIK KTP dan jadi penerima BLT UMKM Rp 600 ribu dari Kemenkop UKM!
Kepedulian Pemerintah terhadap pelaku usaha kembali dilanjutkan di tahun 2022 dengan digelar kembali program BPUM atau BLT UMKM.
Masih rendahnya daya beli masyarakat dan sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional menjadi alasan Pemerintah menggelar program BPUM 2022.
Baca Juga: Terima SMS Ini, Pelaku UMKM Bisa Dapat BPUM 2022 Tanpa Perlu Cek Online Pakai NIK KTP di Eform BRI
Pemerintah terus berupa amembantu pelaku usaha di tengah masa pandemi sejak tahun 2020 dan berlanjut pada 2021. Saat itu pelaku usaha menerima Rp 2,4 juta pada 2020 dan Rp 1,2 juta pada 2021.
Sementara itu pada 2022 besaran BPUM akan sebesar Rp 600 ribu yang akan diberikan kepada penerima.
Meski telah diumumkan akan kembali digelar, hingga saat ini Pemerintah belum memberikan rincian mengenai skema penyaluran, syarat penerima maupun cara cek penerima BLT UMKM ini.