Syarat Mudik Harus Vaksin, Berikut Daftar Vaksin Covid-19 Berlabel Halal dari MUI

24 April 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi - Daftar vaksin berlabel halal dari MUI seba b vaksin menjadi syarat wajib mudik Lebaran 2022. /pixabay by Masterux/281/

BERITA DIY - Simak info syarat mudik harus vaksin beserta daftar vaksin Covid-19 yang sudah berlabel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022 tinggal menghitung hari. Pemerintah pun telah mengizinkan masyarakat mudik namun tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya melakukan vaksin.

Masyarakat yang ingin mudik memiliki syarat harus telah mendapatkan vaksin. Kabar baiknya MUI juga telah mengeluarkan label halal terhadap beberapa merk vaksin Covid-19 melalui Fatwa MUI.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Aturan Mobil Pribadi, Pesawat, Kereta Api, hingga Bus

Kelonggaran mudik pada Lebaran 2022 diberi lampu hijau oleh Presiden Joko Widodo dengan memberikan cuti bersama pada tanggal 29 April, lalu tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. 

"Pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden di Istana Presiden, Rabu, 6 April 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.

Namun ada sejumlah aturan atau syarat mudik yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE).

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2022 Pakai Kereta Api: Syarat, Cara Daftar, Lokasi dan Jadwal Keberangkatan

Dalam gabungan Surat Edaran Nomor 36, 38, dan 39 Tahun 2022 mengatur tentang syarat perjalanan penumpang/pelaku perjalanan pesawat, transportasi darat (kendaraan pribadi dan umum), hingga perjalanan kereta api (KA).

Pada ketiga SE menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan.

Para calon pelaku perjalanan yang menunjukkan vaksin dosis ketiga atau booster tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen. 

Baca Juga: Info Jadwal dan Harga Tiket Bus Sinar Jaya Jakarta - Purwokerto untuk Mudik Lebaran 2022

Sementara masyarakat yang baru divaksin dosis kedua wajib membawa tes negatif Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Lalu warga yang kedapatan baru menyelesaikan vaksin dosis pertama harus melampirkan tes negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan orang yang belum divaksin karena memiliki kormobid wajib melampirkan tes keterangan negatif PCR 3x24 jam beserta surat keterangan dari dokter di RS pemerintah bahwa yang bersangkutan belum bisa divaksin.

Baca Juga: Tips Rumah Aman saat Ditinggal Mudik Lebaran, Ini Cara Supaya Hati Tetap Tenang Meski Jauh dari Rumah

Daftar jenis vaksin berlabel halal MUI

Setelah mengetahui aturan mudik Lebaran 2022 di mana salah satunya masyarakat harus divaksin, berikut ini daftar jenis vaksin berlabel halal berdasarkan Fatwa MUI.

1. Zifivax

MUI mengeluarkan Fatwa bahwa vaksin Zififax yang diproduksi oleh Anhui Zhigei Longcom Biopharmaceiticial Co, Ltd asal Tiongkok halal atau suci.

Keputusan halal vaksin Zifivax karena MUI tidak menemukan kandungan babi atau bahan yang tercemar babi serta turunannya. Kedua tidak menggunakan bagian anggota tubuh manusia.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Menggunakan Kereta Api, Anak-Anak Tidak Wajib Vaksin

Lalu MUI menemukan vaksin diproduksi dari bahan dasar sel ovarium hamster yang mengantongi izin halal dari MUI. Lebih lanjut proses produksi vaksin suci dan bersih.

“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata Kiai Asrorun Niam selaku Ketua Bidang Fatwa MUI KH, Sabtu, 9 oktober 2021, dikutip dari mui.or.id.

2. Sinovac

Menurut Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021, vaksin Sinovac yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co. Ltd Tiongkok dan PT Bio Farma dinyatakan halal atau suci.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Sistem Satu Arah atau One Way dan Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2022

Sehingga boleh digunakan untuk umat Muslim sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Fatwa MUI ditandatangani oleh Ketua MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA beserta Sektertaris Miftahul Huda, LC, pada 11 Januari 2021 lalu.

3. Merah Putih

MUI resmi menyatakan vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pahrmaceuticals bersama Universitas Airlangga halal dan suci untuk digunakan.

Baca Juga: Cara Mengisi e-HAC dengan Benar di PeduliLindungi, Wajib Diisi Penumpang Pesawat

Keputusan itu termuat dalam Fatwa Nomor 8 tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.

“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Jakarta Pusar, Kamis, 10 April dari laman mui.or.id.

Lalu bagaimana dengan vaksin lainnya yang beredar di Indonesia, seperti Sinopharm, Pfizer, Moderna, hingga AstraZeneca?

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Jogja, Kamis 21 April 2022: Cek Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi

Untuk AstraZeneca sendiri, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 yang menyatakan produk vaksin tersebut haram karena mengandung babi.

Meskipun begitu, Fatwa memastikan penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan (mubah) karena kondisi mendesak.

MUI juga tetap mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin sehalal mungkin dan meminta masyarakat Indonesia turut serta dalam program vaksin.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil dan Motor Pribadi

Sementara, dikutip dari laman mui.or.id, vaksin Sinopharm juga ditetapkan sebagai produk haram namun mubah digunakan lantaran kondisi mendesak.

Sisi lain dua vaksin lainnya yaitu Pfizer dan Moderna sedang dikaji oleh MUI dan Majelis akan mengeluarkan Fatwa apabila telah selesai.

Meskipun, kedua vaksin tersebut sudah digunakan di Tanah Air sejauh ini karena memang memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk memberikan kekebalan tubuh manusia.

Baca Juga: Cara Mengatasi Sertifikat Vaksin Belum Keluar Padahal Sudah Vaksin: Cek, Download Sertifikat di PeduliLindungi

Serta alasan mubah atau diperbolehkan digunakan karena ketersdiaan vaksin halal di Indonesia terbatas hingga kemaman dijamin oleh pemerintah.

Demikian daftar vaksin yang halal digunakan menurut MUI, sebab vaksin menjadi salah satu syarat mudik.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler