Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Aturan Mobil Pribadi, Pesawat, Kereta Api, hingga Bus

- 22 April 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi syarat dan aturan mudik Lebaran 2022 bagi mobil pribadi, kereta api, bus, dan pesawat.
Ilustrasi syarat dan aturan mudik Lebaran 2022 bagi mobil pribadi, kereta api, bus, dan pesawat. /PIXABAY/user1485437873

BERITA DIY - Simak syarat mudik Lebaran 2022 terbaru apakah wajib PCR? Berikut aturan perjalanan mobil pribadi, pesawat terbang, kereta api (KA) hingga bus selama periode pulang kampung.

Setelah dua tahun dilakukan pengetatan mudik Lebaran, pemerintah kali ini melonggarkan bagi masyarakat yang ingin pulang kampung tahun 2022. Namun tetap ada syarat dan aturan terbaru yang harus dipenuhi.

Adapun syarat dan aturan terbaru mudik Lebaran 2022 tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk jenis transportasi darat (mobil pribadi dan bus), kerata api, maupun jalur udara pesawat terbang.

Kepastian masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran 2022 juga didukung dengan penetapan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Baca Juga: Tips Aman Mudik Menggunakan Motor, Simak Cara Agar Tidak Mengantuk Saat Berkendara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 selama empat hari, yaitu tanggal 29 April 2022 dilanjutkan dengan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden dalam keterangannya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.

Meski begitu, Presiden meminta masyarakat untuk tetap disiplin menjaga dan menerapkan protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Lebih lanjut, Kemenhub mengeluarkan sejumlah aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) mengenai aturan perjalanan terutama saat periode mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2022 Pakai Kereta Api: Syarat, Cara Daftar, Lokasi dan Jadwal Keberangkatan

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x