Hukum Mencium Istri atau Suami saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

15 April 2022, 23:38 WIB
Ilustrasi: Hukum mencium istri atau suami saat puasa, lengkap dengan penjelasan dari Ustadz Khalid Basalamah. /PEXELS/ Yan Krukov

BERITA DIY – Simak apa hukum mencium istri atau suami saat berpuasa dan apakah membuat batas puasa atau tidak, menurut Ustadz Khalid Basalamah.

Adapun hukum mencium istri atau suami saat melaksanakan puasa seperti puasa Ramadhan banyak menjadi pertanyaan, apakah akan menyebabkan batal atau tidak.

Mencium istri atau suami memang menjadi hal yang lumrah dilakukan pasangan yang sudah halal dan menikah.

Baca Juga: Penjelasan Bagaimana Hukum Menggoda Orang Puasa dengan Mengunggah Foto Makanan

Baca Juga: Apa Hukum Jual Beli dengan Sistem Dropship dalam Islam? Begini Penjelasan dari Buya Yahya

Seperti ketika seorang suami akan berangkat kerja di pagi hari, rutinitas yang dilakukan salah satunya yaitu mencium istri. Begitupun ketika pulang, sebagian besar suami akan melakukan hal yang sama.

Namun selama bulan puasa, seperti saat Ramadhan, bagaimana hukum mencium istri atau suami, dan benarkan akan membatalkan puasa?

Perlu diingat, terdapat sederet hal yang membatalkan puasa, di antaranya:

Baca Juga: Niat dan Hukum Itikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Ramadhan Serta Apa yang Membatalkan Itikaf

  1. Makan dan minum
  2. Muntah disengaja
  3. Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja
  4. Keluarnya air mani setelah bersentuhan kulit seperti ketika berhubungan seksual
  5. Mengalami haid atau nifas saat puasa
  6. Gila
  7. Murtad saat puasa

Lalu, bagaimana dengan hukum mencium istri atau suami? Berikut penjelasan Ustadz Khalid Basalamah:

Melansir laman YouTube Kajian Ar-Rahman dengan judul, “Hukum Bermesraan Suami Istri di Bulan Ramadhan – Ustadz Khalid Basalamah,” beliau menjawab sebuah pertanyaan terkait mencium istri di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita Menurut Pandangan Islam

Ustadz Khalid Basalamah menegaskan hal ini diperbolehkan asalkan tidak jima’ atau secara sengaja melakukan hubungan suami istri.

Ustadz Khalid melanjutkan, bahwa terdapat sebuah hadits riwayat Bukhari, yang artinya:

“dari Aisyah radhialahu anha, dia berkata, “Nabi sahallallahu alaihi wa sallam mencium dan bercumbu (dengan istrinya) saat beliau berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian.”

Pada sebuah hadits dari Muslim, Rasulullah SAW menjawab terkait pertanyaan seseorang tentang boleh tidaknya mencium istri atau suami ketika puasa.

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan: Termasuk Makruh atau Boleh? Ini Penjelasannya

“dari Amr bin Salamah, dia bertanya kepada Rasulullah shallahu alaihi wa sallam, “Apakah orang berpuasa boleh mencium?” Maka Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tanyalah kepada dia (Ummu Salamah)”. Lalu Ummu Salamah menjawab, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berbuat seperti itu (mencium istri ketika puasa).”

Itulah penjelasan tentang hukum mencium istri saat menjalankan puasa menurut Ustadz Khalid Basalamah.***

 

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler