BERITA DIY – Simak apa hukum jual beli dengan sistem Dropship dalam Islam menurut penjelasan dari Buya Yahya.
Bagi para penjual, kata Dropship mungkin sering didengar, namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan Dropship itu sendiri dan bagaimana hukum jual beli dengan sistem tersebut dalam islam?
Dropship sendiri merupakan sistem jual beli di mana dropshipper atau penjual cukup mengiklankan dan menjual barang milik pihak lain tanpa menyetok terlebih dahulu.
Baca Juga: 5 Ide Bisnis Dropship Ini Punya Potensi Keuntungan Besar, Coba Buktikan Sendiri
Baca Juga: Baru Mulai Bisnis? Begini 5 Strategi Bisnis Dropship Jitu dan Sukses
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Dropship dan Perbedaannya dengan Reseller, Salah Satu Perbedaannya Ada pada Modal
Jadi, bisa dikatakan Dropship tidak memegang barang secara langsung, namun memiliki foto atau video barang yang sedang dipasarkan.
Cukup dengan HP dan koneksi internet seseorang sudah bisa menjadi dropshipper dan mengiklankan barang – barang.
Saat ini, proses dropship bahkan sudah dimudahkan oleh beberapa toko di e-commerce, bahkan sudah terdapat tombol khusus untuk para Dropship.
Baca Juga: Batalkah Menelan Air Liur Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Buya Yahya