Apa Hukum Jual Beli dengan Sistem Dropship dalam Islam? Begini Penjelasan dari Buya Yahya

- 14 April 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi: Berikut hukum Dropship dalam agama Islam serta penjelasan sistem jual beli tersebut menurut Buya Yahya.
Ilustrasi: Berikut hukum Dropship dalam agama Islam serta penjelasan sistem jual beli tersebut menurut Buya Yahya. /PEXELS/ Anna Shvets

BERITA DIY – Simak apa hukum jual beli dengan sistem Dropship dalam Islam menurut penjelasan dari Buya Yahya.

Bagi para penjual, kata Dropship mungkin sering didengar, namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan Dropship itu sendiri dan bagaimana hukum jual beli dengan sistem tersebut dalam islam?

Dropship sendiri merupakan sistem jual beli di mana dropshipper atau penjual cukup mengiklankan dan menjual barang milik pihak lain tanpa menyetok terlebih dahulu.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Dropship Ini Punya Potensi Keuntungan Besar, Coba Buktikan Sendiri

Baca Juga: Baru Mulai Bisnis? Begini 5 Strategi Bisnis Dropship Jitu dan Sukses

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Dropship dan Perbedaannya dengan Reseller, Salah Satu Perbedaannya Ada pada Modal

Jadi, bisa dikatakan Dropship tidak memegang barang secara langsung, namun memiliki foto atau video barang yang sedang dipasarkan.

Cukup dengan HP dan koneksi internet seseorang sudah bisa menjadi dropshipper dan mengiklankan barang – barang.

Saat ini, proses dropship bahkan sudah dimudahkan oleh beberapa toko di e-commerce, bahkan sudah terdapat tombol khusus untuk para Dropship.

Baca Juga: Batalkah Menelan Air Liur Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x