Lebih jelas Buya Yahya mencontohkan penjualan mobil, jika tidak ada kesepakatan untuk menaikkan harga maka jangan dinaikkan, namun jika pemilik mempersilakan harga dinaikkan dan sisa harga untuk si perantara maka hal tersebut sah karena sudah disetujui dua belah pihak.
Itulah hukum Dropship dalam Islam, serta penjelasan dari Buya Yahya terkait sistem jual beli tersebut.***