Apa Hukum Jual Beli dengan Sistem Dropship dalam Islam? Begini Penjelasan dari Buya Yahya

- 14 April 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi: Berikut hukum Dropship dalam agama Islam serta penjelasan sistem jual beli tersebut menurut Buya Yahya.
Ilustrasi: Berikut hukum Dropship dalam agama Islam serta penjelasan sistem jual beli tersebut menurut Buya Yahya. /PEXELS/ Anna Shvets

BERITA DIY – Simak apa hukum jual beli dengan sistem Dropship dalam Islam menurut penjelasan dari Buya Yahya.

Bagi para penjual, kata Dropship mungkin sering didengar, namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan Dropship itu sendiri dan bagaimana hukum jual beli dengan sistem tersebut dalam islam?

Dropship sendiri merupakan sistem jual beli di mana dropshipper atau penjual cukup mengiklankan dan menjual barang milik pihak lain tanpa menyetok terlebih dahulu.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Dropship Ini Punya Potensi Keuntungan Besar, Coba Buktikan Sendiri

Baca Juga: Baru Mulai Bisnis? Begini 5 Strategi Bisnis Dropship Jitu dan Sukses

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Dropship dan Perbedaannya dengan Reseller, Salah Satu Perbedaannya Ada pada Modal

Jadi, bisa dikatakan Dropship tidak memegang barang secara langsung, namun memiliki foto atau video barang yang sedang dipasarkan.

Cukup dengan HP dan koneksi internet seseorang sudah bisa menjadi dropshipper dan mengiklankan barang – barang.

Saat ini, proses dropship bahkan sudah dimudahkan oleh beberapa toko di e-commerce, bahkan sudah terdapat tombol khusus untuk para Dropship.

Baca Juga: Batalkah Menelan Air Liur Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Mulai dari skincare, makanan, minuman, pakaian, hingga barang rumah tangga bisa menggunakan sistem jual beli Dropship.

Meski demikian, sistem jual beli dengan Dropship memiliki pandangan tersendiri dalam agama Islam.

Hal ini dijawab langsung oleh Buya Yahya melalui channel YouTube Al-Bahjah TV ketika seseorang melalui sambungan interaktif melakukan tanya jawab.

Baca Juga: 9 Hal Yang Membatalkan Puasa Menurut Buya Yahya yang Wajib Diketahui, Muntah dan Melahirkan Termasuk?

Pada kesempatan tersebut, seseorang menanyakan terkait hukum jualan online namun barang tidak tersedia, baru ketika ada yang memesan baru ia menyediakan dan ia jual.

Kemudian Buya Yahya menanggapi terkait pertanyaan tersebut dalam channel YouTube Al-Bahjah TV dengan judul, “Hukum Dropship Dalam Islam | Buya Yahya Menjawab.”

Menurut Buya Yahya, transaksi yang demikian bisa disebut sebagai beberapa hal, salah satunya seperti Makelar, di mana seseorang ada baiknya tidak menambahkan harga kecuali diizinkan oleh pihak pertama.

Baca Juga: Tata Cara, Niat Keramas Puasa Ramadhan dan Mandi Wajib Junub: Buya Yahya Ungkap Apakah Puasa Harus Keramas

Maka dari itu, jika pemilik barang memperbolehkan Dropship menaikkan harga jual dengan kesepakatan yang diketahui dua belah pihak, maka hal ini diperbolehkan, ditambah juga pembeli berkenan dengan harga yang berasal dari Dropshipper.

“Namun, jika harganya tidak disetujui oleh sang pemilik maka harga tersebut milik si pemilik (barang),” jelas Buya Yahya, pada unggahan YouTube Al-Bahjah TV, 21 Februari 2021 lalu.

Lebih jelas Buya Yahya mencontohkan penjualan mobil, jika tidak ada kesepakatan untuk menaikkan harga maka jangan dinaikkan, namun jika pemilik mempersilakan harga dinaikkan dan sisa harga untuk si perantara maka hal tersebut sah karena sudah disetujui dua belah pihak.

Baca Juga: Bagaimana Niat Shalat Subuh yang Diqodho karena Bangun Kesiangan? Buya Yahya: Baca Ini agar Shalat Diterima

Itulah hukum Dropship dalam Islam, serta penjelasan dari Buya Yahya terkait sistem jual beli tersebut.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah