BERITA DIY - Bagaimana hukum melihat aurat sesama wanita menurut pandangan Islam? Berikut penjelasannya.
Seperti diketahui, setiap muslim memiliki aurat baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja yang membedakan di antara keduanya yakni batas anggota tubuh yang dianggap menjadi aurat.
Pada perempuan misalnya, mayoritas muslim meyakini apabila aurat perempuan yakni seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Sementara laki-laki, memiliki aurat antara pusar hingga lutut.
Baca Juga: Simak Hadits Menjaga Lisan dalam Islam, Lengkap dengan Artinya: Bisa untuk Khutbah atau Kultum
Namun, bagaimana hukum memperlihatkan aurat bagi perempuan kepada perempuan lainya?
Dilansir dari dspace.uii.ac.id, Perempuan boleh memperlihatkan badannya terhadap sesama wanita yang beragama Islam baik ketika sendirian maupun ketika wanita-wanita lain di sisinya, kecuali anggota badan antara pusar dan lutut. (Ibrahim, 1981: 110)
Meskipun begitu, perempuan tetap memiliki batasan-batasan pada saat menampakan auratnya. Mengenai hal ini, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata, “Rasulullah SAW duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda, ‘Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.” (Ditahrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy).
Baca Juga: Pengertian Zakat dalam Islam dan Waktu Terbaik Membayarkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal