Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita Menurut Pandangan Islam

- 13 April 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi. Berikut hukum memperlihatkan aurat pada sesama wanita dalam Islam.
Ilustrasi. Berikut hukum memperlihatkan aurat pada sesama wanita dalam Islam. /Pixabay/vadiv666.

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan apabila batasan aurat yang tidak boleh ditampakan kepada perempuan lain yakni antara pusar sampai lutut.

Batasan tersebut ditetapkan atas dasar asumsi awal jika syahwat tidak muncul pada sesama perempuan.

Sementara sebagaian ulama lain meyakini jika perempuan tidak boleh sembarangan membuka dan memperlihatkan auratnya meskipun kepada sudara seimannya.

Hal ini lantaran dikhawatirkan adanya kemungkinan perilaku menyukai sesama jenis. Pendapat ini juga berdasar pada hadits Rasullulah SAW,

“Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki dan perempuan melihat aurat perempuan. Dan, tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut dan perempuan dengan perempuan lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim)

Oleh karenanya, bagian tubuh perempuan yang dianggap sebagai aurat yang boleh ditampakan dihadapan perempuan (Muslim) lain ialah anggota tubuh yang biasa diberi perhiasan.

Baca Juga: Contoh Soal UAS Pendidikan Agama Islam Kelas 7 SMP dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda: Hukum dan Macam Shalat

Seperti misalnya kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Sementara batasan aurat memperlihatkan aurat kepada perempuan muslim dan non muslim pun berbeda.

Sejumlah ulama menyepakati hendaknya perempuan muslim menutup sempurna aurat mereka terhadap perempuan non muslim sebagaimana dirinya menutup auratnya untuk laki-laki. Hal ini didasarkan pada tafsir Alquran surat An-Nur ayat 31.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah