Mulai dari skincare, makanan, minuman, pakaian, hingga barang rumah tangga bisa menggunakan sistem jual beli Dropship.
Meski demikian, sistem jual beli dengan Dropship memiliki pandangan tersendiri dalam agama Islam.
Hal ini dijawab langsung oleh Buya Yahya melalui channel YouTube Al-Bahjah TV ketika seseorang melalui sambungan interaktif melakukan tanya jawab.
Pada kesempatan tersebut, seseorang menanyakan terkait hukum jualan online namun barang tidak tersedia, baru ketika ada yang memesan baru ia menyediakan dan ia jual.
Kemudian Buya Yahya menanggapi terkait pertanyaan tersebut dalam channel YouTube Al-Bahjah TV dengan judul, “Hukum Dropship Dalam Islam | Buya Yahya Menjawab.”
Menurut Buya Yahya, transaksi yang demikian bisa disebut sebagai beberapa hal, salah satunya seperti Makelar, di mana seseorang ada baiknya tidak menambahkan harga kecuali diizinkan oleh pihak pertama.
Maka dari itu, jika pemilik barang memperbolehkan Dropship menaikkan harga jual dengan kesepakatan yang diketahui dua belah pihak, maka hal ini diperbolehkan, ditambah juga pembeli berkenan dengan harga yang berasal dari Dropshipper.
“Namun, jika harganya tidak disetujui oleh sang pemilik maka harga tersebut milik si pemilik (barang),” jelas Buya Yahya, pada unggahan YouTube Al-Bahjah TV, 21 Februari 2021 lalu.