Cara dan Syarat Membuat NPWP Secara Online dengan HP di Laman DJP Online: Kartu akan Diantar ke Rumah

8 Maret 2022, 12:35 WIB
Cara dan syarat membuat NPWP secara online dengan HP di laman DJP Online, lalu kartu NPWP akan diantar ke rumah. /Tangkap layar instagram.com/@pajakjakbar

BERITA DIY - Simak cara dan syarat membuat NPWP secara online dengan HP, cukup mengunjungi laman DJP Online, lalu kartu NPWP akan diantar ke rumah wajib pajak.

NPWP atau Nomor Pajak Wajib Pajak merupakan komponen penting yang harus dimiliki oleh penduduk Indonesia, terlebih bagi mereka yang memiliki pengahasilan tetap dan badan usaha.

Setiap wajib pajak akan diberikan NPWP sebagai tanda pengenal atau identitas untuk mempermudah proses administrasi perpajakan dan melaksanakan hak serta kewajibannya sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Apa itu SPT 1770 SS? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS Secara Online

NPWP banyak diperlukan dalam mengurus perizinan, atau mengakses kredit di bank. Bagi beberapa perusahaan ada juga yang mewajibkan para karyawannya untuk memiliki NPWP.

Selain memiliki NPWP, wajib pajak juga harus membayar pajak setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. NPWP merupakan komponen penting yang harus dimiliki oleh orang pribadi maupun badan usaha.

Saat ini, untuk membuat NPWP dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus mendatangi kantor perpajakan bahkan cukup dibuat melalui HP. Anda dapat membuat NPWP secara online melalui website DJP Online. 

Baca Juga: Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing

Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP secara online melalui DJB Online yaitu.

a. Email yang aktif

b. Scan e-KTP

c. Scan surat keterangan kerja untuk karyawan

d. Scan Sk PNS untuk PNS atau ASN

e. Scan surat keterangan usaha untuk badan usaha

Setelah menyiapkan persyaratan tersebut, Anda dapat melakukan pendaftaran di website DJP Online melalui browser yang ada di HP Anda dan mengikuti langkah di bawah ini.

1. Membuat akun di laman pajak.go.id lalu pilih menu pendaftaran NPWP

2. Pada bagian bawah pilih "Daftar" pada bagian belum punya akun

Baca Juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Signal Mudah Tanpa Antre

3. Masukkan alamat email yang masih aktif dan ketikkan captcha sesuai gambar yang dicontohkan, lalu pilih "Daftar"

4. Anda akan menerima pesan email yang berisikan link verifikasi, kunjungi link tersebut dan lakukan aktivasi

5. Masukkan data diri Anda dan semua data yang diminta, lalu pilih "Daftar". Pendaftaran akun selesai.

6. Buka laman pajak.go.id lalu pilih menu "Pendaftaran NPWP"

7. Isi setiap data yang diminta dengan lengkap, lalu pilih "Next"

8. Berikan tanda centang pada kolom pernyataan yang tersedia

9. Pilih "Simpan" dan kirim permohonan

10 Pilih "Minta Token" dan masukkan captcha. Selanjutnya pilih "Submit"

Baca Juga: Cara Cek NOP PBB Khusus Warga DKI Jakarta, Simak Pula Cara Bayar Pajak Online Lewat HP

11. Anda akan menerima kode token melalui pesan email

12. Masukkan kode token, lalu pilih kirim

13. Proses permohonan NPWP telah selesai. Jika permohonan disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.

Itulah syarat dan langkah pendaftaran atau membuat NPWP secara online melalui laman DJP Online di HP. Pastikan Anda mengisi seluruh data dengan teliti dan jujur.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler