BERITA DIY - Simak cara dan syarat membuat NPWP secara online dengan HP, cukup mengunjungi laman DJP Online, lalu kartu NPWP akan diantar ke rumah wajib pajak.
NPWP atau Nomor Pajak Wajib Pajak merupakan komponen penting yang harus dimiliki oleh penduduk Indonesia, terlebih bagi mereka yang memiliki pengahasilan tetap dan badan usaha.
Setiap wajib pajak akan diberikan NPWP sebagai tanda pengenal atau identitas untuk mempermudah proses administrasi perpajakan dan melaksanakan hak serta kewajibannya sebagai wajib pajak.
NPWP banyak diperlukan dalam mengurus perizinan, atau mengakses kredit di bank. Bagi beberapa perusahaan ada juga yang mewajibkan para karyawannya untuk memiliki NPWP.
Selain memiliki NPWP, wajib pajak juga harus membayar pajak setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. NPWP merupakan komponen penting yang harus dimiliki oleh orang pribadi maupun badan usaha.
Saat ini, untuk membuat NPWP dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus mendatangi kantor perpajakan bahkan cukup dibuat melalui HP. Anda dapat membuat NPWP secara online melalui website DJP Online.
Baca Juga: Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing
Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP secara online melalui DJB Online yaitu.
a. Email yang aktif
b. Scan e-KTP
c. Scan surat keterangan kerja untuk karyawan
d. Scan Sk PNS untuk PNS atau ASN
e. Scan surat keterangan usaha untuk badan usaha
Setelah menyiapkan persyaratan tersebut, Anda dapat melakukan pendaftaran di website DJP Online melalui browser yang ada di HP Anda dan mengikuti langkah di bawah ini.
1. Membuat akun di laman pajak.go.id lalu pilih menu pendaftaran NPWP
2. Pada bagian bawah pilih "Daftar" pada bagian belum punya akun
3. Masukkan alamat email yang masih aktif dan ketikkan captcha sesuai gambar yang dicontohkan, lalu pilih "Daftar"
4. Anda akan menerima pesan email yang berisikan link verifikasi, kunjungi link tersebut dan lakukan aktivasi
5. Masukkan data diri Anda dan semua data yang diminta, lalu pilih "Daftar". Pendaftaran akun selesai.
6. Buka laman pajak.go.id lalu pilih menu "Pendaftaran NPWP"
7. Isi setiap data yang diminta dengan lengkap, lalu pilih "Next"
8. Berikan tanda centang pada kolom pernyataan yang tersedia
9. Pilih "Simpan" dan kirim permohonan
10 Pilih "Minta Token" dan masukkan captcha. Selanjutnya pilih "Submit"
Baca Juga: Cara Cek NOP PBB Khusus Warga DKI Jakarta, Simak Pula Cara Bayar Pajak Online Lewat HP
11. Anda akan menerima kode token melalui pesan email
12. Masukkan kode token, lalu pilih kirim
13. Proses permohonan NPWP telah selesai. Jika permohonan disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.
Itulah syarat dan langkah pendaftaran atau membuat NPWP secara online melalui laman DJP Online di HP. Pastikan Anda mengisi seluruh data dengan teliti dan jujur.***