Bawa 2 Berkas ke Kantor Ini, BLT Rp1,5 Juta Ditransfer Jika Terdaftar DTKS: Begini Cara Daftar PKH 2022

16 Februari 2022, 21:34 WIB
Ilustrasi: Bawa 2 berkas ke kantor Kelurahan untuk daftar DTKS, jika terdaftar berkesempatan ditransfer BLT PKH hingga Rp1,5 juta per orang. /ANTARA FOTO/ Ardiansyah

BERITA DIY – Ada dua (2) berkas yang harus dibawa ke kantor Desa / Kelurahan untuk untuk daftar DTKS Kemensos 2022, jika terdaftar masyarakat berkesempatan ditransfer BLT PKH hingga Rp1,5 juta per orang.

Mendatangi kantor Desa / Kelurahan merupakan salah satu cara untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa dapat BLT PKH hingga Rp1,5 juta per orang.

Cara ini dapat dilakukan cukup dengan membawa dua berkas dan menunggu pengumuman hasil musyawarah dan keputusan dari Menteri Sosial (Mensos).

Baca Juga: Selamat 10 Juta Masyarakat Pasti Dapat Bansos PKH, Cek Nama Penerima BLT Rp 3 Juta di Cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Begini Ciri-ciri Masyarakat Penerima PKH Februari 2022, Ada 10 Juta KK Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Lakukan Ini Biar Dapat PKH Rp10 Juta Jika Belum Terdaftar Penerima Tahap 1, Begini Cara Cek Status Peserta

Kemensos menegaskan, untuk bisa dapat BLT atau bansos dari Kemensos di tahun 2022, seperti PKH atau BPNT masuyarakat harus sudah terdaftar dalam DTKS.

“Setiap calon penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar di DTKS,” terang Kemensos dalam Infografis, 15 Januari 2022 lalu.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sendiri merupakan salah acuan pemerintah untuk memberikan BLT termasuk PKH kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Bansos PKH Rp 10,8 Juta Akan Cair Kepada Pemilik KTP yang Dapat Tanda Lolos Ini di Cekbansos.kemensos.go.id

DTKS berisi data induk penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Sedangkan masyarakat yang sudah daftar DTKS dan terdaftar BLT Kemensos namanya akan muncul sebagai penerima bansos di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup menggunakan berkas KTP, maka informasi apakah masyarakat terdata sebagai penerima BLT Kemensos termasuk PKH atau tidak.

Baca Juga: Pengumuman! Data Daftar Penerima Bansos PKH Februari 2022 Bisa Cek di Link Ini, Isikan Nama Dapatkan Rp3 Juta

PKH

Sementara itu, BLT PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga kurang mampu yang sudah terdaftar DTKS serta memenuhi komponen sebagai penerima PKH.

Sama seperti tahun lalu, BLT PKH hanya diberikan oleh masyarakat yang termasuk dalam komponen penerima manfaat, mulai dari ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Besaran bantuannya pun berbeda untuk setiap komponen dan cair selama satu tahun dan secara bertahap.

Baca Juga: Ambil Bantuan PKH di Rekening Bank dengan Cara ini, 10 Juta Orang Bisa Dapat Bansos pada Februari 2022

Jika tidak ada perubahan dan masih menggunakan skema pencairan tahun lalu, BLT PKH akan ditransfer ke rekening penerima manfaat yang termasuk dalam Bank HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Siapa saja akan ditransfer BLT PKH 2022? Berikut 7 komponen penerima bansos PKH lengkap dengan besaran bantuannya:

  • Lansia: Rp2,4 juta per tahun, Rp600 ribu per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun, Rp600 ribu per tahap
  • Balita: Rp3 juta per tahun, Rp750 ribu per tahap
  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun, Rp750 ribu per tahap
  • Siswa SD: Rp900 ribu per tahun, Rp225 ribu per tahap
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun, Rp375 ribu per tahap
  • Siswa SMA: Rp2 juta per tahun, Rp500 ribu per tahap

Pencairan per tahap dari BLT PKH yaitu per tiga bulan atau satu tahun sebanyak empat kali ditransfer ke rekening penerima.

Baca Juga: PKH Februari Cair Kepada 7 Golongan dengan Syarat Ini, Cek Penerima Bansos di Sini Cukup Input Data KTP

Cara Daftar DTKS

Lalu, bagaimana cara daftar DTKS agar bisa dapat BLT PKH hingga Rp1,5 juta per orang per tahun?

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online dan offline, untuk online bisa diakses langsung melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google PlayStore.

Lanjutkan dengan login di Aplikasi Cek Bansos, dan daftar diri dengan klik “Daftar Usulan” kemudian masukkan data diri sesuai berkas KK dan KTP.

Baca Juga: Selamat! Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair untuk Pemilik KTP Ini, Cek Jadwal dan Penerima di Link Berikut

Pemilik akun dapat mendaftarkan kerabat, keluarga, saudara atau tetangga yang memang memenuhi syarat.

Sedangkan cara manual bisa dilakukan dengan datang ke Kantor Kelurahan kemudian membawa dua berkas berikut:

  1. KK
  2. KTP

Setelah melampirkan berkas, jika terdapat kebijakan untuk mengisi formulir, masyarakat dapat mengisi formulir yang disediakan.

Baca Juga: Pastikan Namamu Muncul di Sini, PKH Februari Rp500 Ribu per Orang Cair Jika Sudah Lakukan Ini

Pihak kantor Kelurahan / Desa akan melakuan musyawarah dan hasilnya akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk kemudian diteruskan ke bupati / wali kota dan Menteri Sosial.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler