BERITA DIY – Masyarakat harus pastikan bahwa nama dan data wilayah sesuai KTP muncil di situs cekbansos.kemensos.go.id untuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan hingga Rp500 ribu per orang dibulan Februari 2022.
Perlu diingat bahwa yang bisa menjadi penerima PKH bulan Februari 2022 hanya masyarakat yang sudah lakukan pendaftaran dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini ditegaskan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui laman resmi kemensos.go.id, bahwa setiap penerima bansos Kemensos harus sudah terdaftar DTKS.
Salah satu bansos Kemensos yang dimaksud yaitu PKH yang akan kembali cair untuk tujuh komponen masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS.
Bansos PKH memang tidak diberikan kepada seluruh masyarakat yang dinyatakan kurang mampu saja, namun juga terdaftar DTKS dan termasuk dalam tujuh komponen penerima manfaat.
Adapun tujuh komponen tersebut yaitu, ibu hamil, lansia, balita, anak sekolah SD – SMP – SMA, dan penyandang disabilitas berat.