BERITA DIY – Bansos untuk UMKM masih ada jelang Natal dan Tahun Baru, cek daftar penerima BPUM Rp 1,2 juta di link eform.bri.co.id/bpum.
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenkop UKM masih mencairkan BLT BPUM kepada pelaku usaha mikro.
Bansos BPUM senilai Rp 1,2 juta ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang terdampak dan mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19.
Adanya BLT UMKM itu diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro jelang Natal dan Tahun Baru.
Pencairan BPUM dilakukan oleh dua bank yang ditunjuk sebagai penyalur, yakni Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indoensia (BRI).
Pelaku UMKM di Bontang, Kalimantan Timur sudah mendapatkan BPUM. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM terdampak COVID-19 di Bontang sebesar Rp60 miliar.
Baca Juga: Login Link oss.go.id Daftar UMKM Online Syarat Dapat BLT Rp1,2 juta, Ini Cara Mengecek BPUM Desember 2021
"Pak Wali Kota, tolong diperhatikan dan motivasi warga yang menerima bantuan program BPUM agar digunakan sebaik-baiknya," ucap dia di Bontang dikutip BERITA DIY dari ANTARA.
Isran Noor mengharapkan bantuan bagi UMKM tersebut bisa dimanfaatkan untuk permodalan dan pengembangan usaha masing-masing warga yang menerima.
Program bantuan BPUM ini merupakan upaya pemerintah membangkitkan perekonomian UMKM di seluruh Indonesia, sekaligus upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
Bagi pelaku usaha mikro yang hendak mencairkan BPUM, terlebih dahulu wajib mengecek namanya apakah lolos atau tidak sebagai penerima bantuan menggunakan NIK KTP.
Berikut ini cara cek lolos tidaknya UMKM sebagai penerima BPUM:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum melalui browser HP Anda
2. Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi di kolom yang tersedia
3. Klik “proses inquiry”.
4. Kemudian akan muncul keterangan/pemberitahan terdaftar atau tidak.
Jika pelaku UMKM dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, langsung bisa mencairkannya di BRI.
Syarat penerima BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki usaha mikro atau UMKM dibuktikan dengan NIB, SKU, atau IUMK
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya
- Tidak pernah menjadi penerima bansos lain dari Pemerintah
Golongan terlarang dapat BPUM:
- ASN/PNS
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Karyawan BUMN/BUMD
BPUM hanya diperuntukkan bagi UMKM yang terdaftar di link eform.bri.co.id dan hanya diberikan satu kali.
Itulah informasi Bansos untuk UMKM yang masih ada jelang Natal dan Tahun Baru, cek daftar penerima BPUM Rp 1,2 juta di link eform.bri.co.id/bpum.***